Pimpinan PT Thosida Indonesia dan Mantan Pejabat ESDM Sultra Dijebloskan ke Penjara
Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 17 Juni 2021
0 dilihat
Konferensi Pers Kejati Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Dua orang tersangka lainnya, yakni satu dari PT Thosida Indonesia dan satu dari Dinas ESDM Sultra, belum memenuhi panggilan deri Kejati Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID - Terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra langsung menjobloskan pimpinan PT Thosida Indonesia dan mantan pejabat Dinas ESDM Sultra ke dalam penjara.
Hal tersebut dilakukan oleh Kejati Sultra setelah pihaknya menetapkan empat orang tersangka, yang secara sah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya, yakni satu dari PT Thosida Indonesia dan satu dari Dinas ESDM Sultra, belum memenuhi panggilan dari Kejati Sultra.
“Yang dari PT Thosida ini adalah GM-nya dan Dirutnya, sedangkan dari Dinas ESDM, YSM dan BHR,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Tempat Judi Sabung Ayam di Ruteng Digerebek Polisi, Pelaku Kabur, Ayam Diamankan
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq, bahwa sejak beroperasi dari tahun 2010 sampai 2020, PT Thosida Indonesia tidak pernah mengeluarkan kewajibannya untuk membayar Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Selain PNBP, perusahaan tersebut juga harus membayar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, corporate sosial responsibilty (CSR).
Meski pada 2020 pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT Thosida Indonesia, namun menurut Setiawan, kenyataannya perusahaan masih terus melakukan usaha pertambangan hingga hari ini.
“Bukannya berhenti tetapi PT Thosida ini masih terus beroperasi, makanya makin banyak kerugian negara,” ujarnya.
Baca Juga: 8 Pemuda Diamankan Polisi karena Minta Sumbangan Masjid
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Thosida Indonesia sejak tahun 2010 sampai 2020, telah merugikan negara kurang lebih Rp 240 miliar.
“Jadi ini berdasarkan perhitungan oleh penyidik pada bulan Maret 2021 itu, totalnya Rp 240 Miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Sultra menyampaikan, selain telah menahan empat orang, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 30 orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik Kejati Sultra. (B)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha