Pemberhentian Bupati Kolaka Timur Tunggu Surat Mendagri, Bursa Wabup Mulai Mengemuka
Reporter
Jumat, 21 Agustus 2026 / 4:14 pm
Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kolaka Timur. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Proses pemberhentian tetap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz, masih menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu disampaikan Wakil DPD Partai NasDem Kolaka Timur, Ali Topan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan polemik pemberhentian dan pengangkatan bupati di Koltim, Jumat (21/8/2026).
Ali menjelaskan, DPRD Koltim sebelumnya telah menjalankan mekanisme melalui rapat paripurna. Namun, agenda tersebut sempat tidak memenuhi kuorum hingga dua kali.
Ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam beberapa agenda paripurna, Ali menilai hal tersebut bukan merupakan polemik. Menurutnya, ketidakhadiran anggota merupakan hak masing-masing dan paripurna pemberhentian tetap dapat diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Kalau pemerhentian bupati tidak perlu kuorum. Hanya untuk menghargai mekanisme ber-DPR, maka ketua pimpinan DPR melakukan rapat paripurna,” jelasnya.
Baca Juga: Dulu Primadona, Kini Wisata Bungkutoko dan Mangrove Kebi Mulai Sunyi
Meski demikian, proses administrasi tetap berjalan. DPRD Koltim telah menyampaikan surat kepada Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, disertai amar putusan pengadilan sebagai dasar untuk melanjutkan proses pemberhentian.
“Sekarang bolanya ada di Biro Pemerintahan Provinsi. Karena sudah masuk surat pimpinan DPR, ditambah dengan amar putusan, tinggal mereka di Biro Provinsi melanjutkan ke Mendagri,” kata Ali.
Ia mengatakan surat dari DPRD Koltim tersebut telah berada di Biro Pemerintahan Provinsi Sultra selama kurang lebih tiga minggu.
Ali menegaskan, sejauh ini tidak ada konflik politik di balik proses tersebut. Ia menyebut seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Polemiknya enggak ada, konfliknya enggak ada, itu berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah surat pemberhentian dari Mendagri diterbitkan, barulah tahapan berikutnya dapat dilakukan, termasuk paripurna pemberhentian dan proses pengangkatan kepala daerah sesuai ketentuan.
“Masih menunggu surat dari Mendagri. Belum keluar,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai nama-nama yang mulai menyatakan kesiapan untuk maju sebagai Wakil Bupati Koltim, Ali menyebut pembahasannya masih terlalu dini.
Setelah bupati definitif ditetapkan, tahapan berikutnya akan mengarah pada proses pengisian posisi Wakil Bupati Koltim. Ali menyebut pengusulan calon wakil bupati merupakan kewenangan partai politik pengusung, yakni NasDem dan PAN.
Baca Juga: Lestarikan Budaya hingga Dorong UMKM, Harmawati Ungkap Konsep Lomba IWSS Sultra
“Nanti setelah bupati definitif, berproses itu barang. Yang usulkan nanti partai politik. Dua partai itu, Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional,” ujarnya.
Terkait nama yang akan diusulkan, Ali menyebut hingga kini belum ada calon karena prosesnya masih menunggu mekanisme internal partai. Ia mengatakan sejumlah nama masih dapat disebut sebagai bakal calon, termasuk dirinya.
“Kita ini salah satu juga bakal calon, tergantung partai,” katanya.
Ia menegaskan, penyebutan bakal calon berbeda dengan calon resmi karena calon harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi partai.
Terpisah, Sekretaris NasDem Sultra, Takhir Lakimi, saat ditanya mengenai surat yang disebut telah tiba di Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, mengatakan pihaknya akan kembali menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD Koltim. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS