DPR Tak Terima Saudi Blokir DP Haji 2027 Indonesia hingga Rp 66 Miliar, Ini Alasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 21 Agustus 2026
0 dilihat
DPR mengecam Arab Saudi yang memblokir DP haji 2027 Indonesia senilai Rp 66 miliar. Foto: Repro Sekretariat Presiden
" Komisi VIII DPR mengecam tindakan otoritas Arab Saudi yang memblokir dana uang muka atau down payment DP haji 2027 Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi VIII DPR mengecam tindakan otoritas Arab Saudi yang memblokir dana uang muka atau down payment DP haji 2027 Indonesia hingga 14 juta riyal atau sekitar Rp 66 miliar.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menilai pemblokiran dana tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Marwan bahkan menyebut tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pembiayaan haji.
"Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja," kata Marwan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Marwan meminta pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tidak tinggal diam menghadapi persoalan pemblokiran dana DP haji Indonesia tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu mengambil sikap tegas sekaligus memastikan setiap keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji dilakukan melalui mekanisme konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Kerajaan Saudi Denda Biro Haji dan Umrah hingga Rp 480 Juta, Ini Penyebabnya
Ia juga mengingatkan agar pengambilan keputusan mengenai dana haji tidak dilakukan secara sembarangan, terutama karena menyangkut pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang," ujar Marwan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap alasan otoritas Arab Saudi memblokir dana DP haji Indonesia tersebut.
Pemblokiran berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026 yang melibatkan sejumlah jemaah asal Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi disebut menuding sekitar 600 jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang semestinya membuat mereka tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan.
Sejumlah penyakit yang disebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis atau TBC.
Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan melalui nota diplomatik terkait persoalan tersebut.
Pemerintah juga meminta dukungan DPR untuk mengambil sikap tegas terhadap kebijakan pemblokiran dana DP haji Indonesia yang dilakukan otoritas Arab Saudi.
"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil dalam rapat.
Besaran dana yang diblokir mencapai sekitar 14 juta riyal atau setara Rp 66 miliar. Dana tersebut merupakan uang muka biaya haji 2027 dari Indonesia.
Persoalan ini kemudian menjadi perhatian Komisi VIII DPR karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus pengelolaan pembiayaan yang telah disiapkan untuk pelaksanaan haji tahun berikutnya.
Baca Juga: Daftar Haji 2027 Resmi Diumumkan, ASN Diberi Akses Khusus Komunikasi Intens dengan Calon Jemaah
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan langkah penyelesaian dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan, termasuk melibatkan pihak hukum dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Sikap DPR tersebut muncul setelah pemerintah menjelaskan bahwa pemblokiran dana dilakukan Arab Saudi sebagai konsekuensi dari dugaan persoalan asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.
Pemerintah Indonesia kini perlu menindaklanjuti persoalan tersebut dengan otoritas Arab Saudi agar pemblokiran dana DP haji 2027 dapat memperoleh penyelesaian.
Kasus ini juga menambah perhatian terhadap penyelenggaraan haji Indonesia, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan jemaah, perlindungan asuransi, serta mekanisme pembiayaan ibadah haji. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS