JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi VIII DPR mengecam tindakan otoritas Arab Saudi yang memblokir dana uang muka atau down payment DP haji 2027 Indonesia hingga 14 juta riyal atau sekitar Rp 66 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menilai pemblokiran dana tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Marwan bahkan menyebut tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pembiayaan haji.

"Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja," kata Marwan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/8/2026).

Marwan meminta pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tidak tinggal diam menghadapi persoalan pemblokiran dana DP haji Indonesia tersebut.