Pembongkaran RTH Tapak Kuda Kota Kendari Disorot

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 13 September 2023  /  9:25 pm

Nasbir Syukri, menyoroti pembongkaran RTH Tapak Kuda. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari, masih menjadi sorotan utama warga. Polemik penertiban yang terjadi di kawasan itu telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan penduduk setempat.

Ketua BPD Kerukunan Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Kendari, Nasbir Syukri mengemukakan pandangannya mengenai masalah itu. Menurutnya, pemahaman Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terhadap kawasan RTH Tapak Kuda tidak sejalan dengan perspektif masyarakat. Ia menyoroti pemkot seharusnya tidak mempertaruhkan hak-hak pemilik tanah di kawasan ini.

"Sebenarnya pemkot tidak boleh, menyamakan RTH di kali kadia dengan RTH Tapak Kuda," ungkapnya, Rabu (13/9/2023).

Namun, Nasbir Syukri juga merasa kecewa dengan kinerja DPRD Kota Kendari yang dinilainya seakan tidak responsif terhadap permasalahan ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Perusahaan Ini Butuh Lulusan SMA, Benefit Banyak

"DPRD Kota Kendari ke mana ya? Katanya wakil rakyat, tapi masyarakatnya digusur kok diam-diam saja," tanyanya.

Anak warkop yang juga merupakan Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sulawesi Tenggara ini menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat. Ia mempertanyakan langkah pengosongan kawasan Tapak Kuda yang dilakukan pemerintah tanpa konsultasi lebih lanjut.

"Kedua kawasan ini adalah milik masyarakat dan bersertifikat, jadi sebaiknya duduk bersama dibicarakan dulu," katanya.

Nasbir Syukri juga mengingatkan, pemerintah kota tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam melakukan pengosongan kawasan. Ia menilai, tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pemkot di kawasan RTH Tapak Kuda masuk dalam kategori penyerobotan lahan masyarakat yang diakui secara hukum oleh negara atau BPN.

"Tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh pemkot di kawasan RTH hutan mangrove hingga jembatan triping itu  masuk kategori penyerobotan lahan masyarakat yang secara hukum diakui oleh negara atau BPN," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Telisik.id, meskipun RTH Tapak Kuda menjadi sorotan utama, isu ini tidak hanya melibatkan warga yang menempati kawasan tersebut. Ada pula suara-suara yang mengkritik penertiban RTH secara keseluruhan.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Pemkot yang dinilainya tidak berlaku adil dalam penertiban RTH di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara.

"Tolong ini pemerintah melirik juga ke bawah orang-orang yang kecil, jangan terus melirik ke atas ke orang-orang yang besar," pungkasnya.

Budi, seorang warga lainnya, menambahkan bahwa telah ada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD beberapa Minggu yang lalu. Pada kesempatan itu, DPRD Kota Kendari meminta Pemkot untuk menghentikan sementara penertiban di kawasan RTH, sambil menunggu solusi-solusi permasalahan di Jalan Z.A. Sugianto dan Jalan Edi Sabara dibahas.

Baca Juga: Inspektorat Terus Tunda Jadwal Investigasi Kapal Pesiar Ali Mazi

Namun, pada Kamis (7/9/2023) lalu, Satpol PP Kota Kendari kembali melakukan penertiban kawasan RTH di Jalan Z.A Sugianto. Warga merasa kecewa karena penertiban tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan untuk menghentikannya sementara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, penertiban tersebut adalah tindak lanjut dari penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya. Beberapa lapak pedagang telah melakukan pembongkaran lapaknya secara mandiri, namun masih ada yang belum melakukannya.

Pihak Satpol PP Kota Kendari memberikan batas waktu 14 hari kepada pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran untuk membongkarnya sendiri dengan memberikan surat pernyataan. Hasman Dani mengklarifikasi bahwa permasalahan di sepanjang Jalan Z.A Sugianto sudah jelas, termasuk dalam hal pemberitahuan, teguran, dan penyegelan.

Meskipun hasil dari RDP beberapa Minggu lalu harus dipilah antara Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara, Satpol PP Kota Kendari tetap bertindak untuk menegakkan penertiban kawasan RTH. Mereka berharap agar pembongkaran dapat dilakukan secara merata sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS