Haerul Saleh Ingatkan Petahana Tidak Menyeret ASN ke Politik Praktis

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 24 November 2020
0 dilihat
Haerul Saleh Ingatkan Petahana Tidak Menyeret ASN ke Politik Praktis
Anggota DPR RI, Haerul Saleh. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" ASN itu pelayanan masyarakat, titik. Tidak usah sok-sok ikut berpolitik, kalau mau berpolitik silahkan mundur dari ASN. "

KENDARI, TELISIK. ID - Anggota DPR RI, Haerul Saleh mengingatkan petahana untuk tidak menyeret ASN ke dalam politik praktis di Pilkada.

“Kami berharap pilkada saat ini bisa menghasilkan pasangan kepala daerah yang kapabel dan memiliki visi misi, serta bersih dari berbagai kasus,” katanya kepada Telisik.id, Selasa (24/11/2020).

Untuk menghasilkan kepala daerah seperti itu, menurut Haerul Saleh, penyelenggaraannya juga harus berjalan baik, ASN tetap berjalan sesuai fungsinya, yakni melayani masyarakat.

“ASN itu pelayanan masyarakat, titik. Tidak usah sok-sok ikut berpolitik, kalau mau berpolitik silahkan mundur dari ASN,” teganya.

Dalam kesempatan tersebut, politisi ini juga mengingatkan agar pegawai negeri sipil di seluruh indonesia, terkhusus di Sulawesi Tenggara untuk tetap menjaga netralitas.

Baca juga: Beberapa Daerah di Sultra Waspada Puting Beliung

“ASN harus tetap bekerja profesional dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi persoalan dukung mendukung," kata Politikus Partai Gerindra ini.

Untuk itu, Haerul Saleh meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi gerak gerik para petahana ini, karena menurutnya, yang sering melibatkan ASN dalam politik praktis adalah petahana.

“Yang sering melibatkan ASN dalam berpolitik itu adalah petahana, maka dari itu, Bawaslu harus awasi ketat ini para petahana,” harapnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah itu jelas tertuang dalam Undang-Undang ASN, baik sanksi pidana hingga pemecatan sebagai ASN.

“Jika petahana melibatkan ASN, itu bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana, aturannya jelas dalam UU ASN," tutur Haerul Saleh. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga