Pemda Muna Barat Serahkan 38 Unit Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni
Reporter Muna Barat
Kamis, 26 Oktober 2023 / 12:49 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Disiapkan anggaran mencapai Rp 1,8 miliar untuk merehabilitasi rumah tak layak huni di Kabupaten Muna Barat. Diketahui, Pemda Muna Barat memberikan bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni sebanyak 106 unit.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, bedah rumah tak layak huni ini bagian dari pengentasan kemiskinan yang ada di Muna Barat, yang mana bedah rumah masuk dalam kategori meringankan beban pengeluaran, dan dialokasikan ke tiga wilayah besar yang ada di Muna Barat, salah satunya di Kusambi Raya.
Untuk Kusambi dialokasikan 38 unit yang terdiri dari Desa Kasakamu 6 unit rumah, Desa Lemoambo 4 rumah, Desa Bakeramba 5 rumah, Desa Kusambi 5 rumah, Desa Sidamangura 9 rumah, Desa Lakawoghe 5 rumah, Desa Tanjung Pinang 5 rumah.
Baca Juga: 106 Rumah Tak Layak Huni di Muna Barat Segera Direhabilitasi
"Di APBD perubahan juga telah disiapkan 25 unit untuk bedah rumah," ungkapnya, Kamis (26/10/2023).
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Syarifuddin mengatakan, bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni sejumlah 100 unit dipersiapkan per unitnya sebesar Rp 18 juta dari APBD tahun 2023. Sementara untuk pokir anggota DPRD sebanyak 6 unit dipersiapkan anggaran kurang lebih Rp 15 juta per unit.
Baca Juga: Progres Rehabilitasi Bendungan Laanofoo Muna Barat Sesuai Target
"Usulan ini pihak kami menerima proposal dari tiap kepala desa atau lurah, dan setelah itu tim meninjau langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran rumah tak layak huni ini," pungkasnya.
Kemudian, setelah anggaran itu cair, dari Rp 18 juta yang dipersiapkan untuk satu unit, tergantung dari permintaan masyarakat terkait kebutuhan rehabilitasi rumah tersebut, yang mana pihak pemerintah memberikan bantuan berupa bahan material bangunan sesuai total yang telah dianggarkan.
Maka untuk biaya di luar rehabilitasi ditanggung sendiri oleh pemilik rumah yang mendapatkan bantuan sosial tersebut, misalnya biaya tukang. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS