106 Rumah Tak Layak Huni di Muna Barat Segera Direhabilitasi

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 05 September 2023
0 dilihat
106 Rumah Tak Layak Huni di Muna Barat Segera Direhabilitasi
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Muna Barat, Syarifuddin mengatakan, bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni dipersiapkan dari APBD tahun 2023. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" 106 unit rumah di Muna Barat memperoleh bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - 106 unit bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni akan segera dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Muna Barat menyiapkan anggaran Rp 1,8 miliar, yang melekat di Dinas Sosial.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 190 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni.

Kepala Dinas Sosial Muna Barat melalui sekretaris, Syahrir mengatakan, pemerintah daerah memberi bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni bertujuan dalam penanganan fakir miskin untuk warga Muna Barat.

"100 unit dari Pemda dan tambahan 6 unit dari pokir anggota DPRD," ungkapnya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Dua Tahun Alami Kekeringan, Desa di Buton Selatan Akhirnya Dapat Bantuan Air Bersih

Selanjutnya, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Syarifuddin mengatakan, bantuan sosial rehabilitasi rumah tak layak huni sejumlah 100 unit dipersiapkan per unitnya sebesar Rp 18 juta dari APBD tahun 2023.

Sementara untuk pokir anggota DPRD sebanyak 6 unit dipersiapkan anggaran kurang lebih Rp 15 juta per unit.

"Proses rehabilitasinya akan dilaksanakan pada September ini, sekarang masih sementara proses administrasi," pungkasnya.

Baca Juga: Pemda Kolaka Utara Bakal Temui Pemilik Lahan Bahas Status Kepemilikan Aset Daerah di Tanjung Tobaku

Ia mengatakan, dalam pengusulan rehabilitasi ini, pihaknya menerima usulan berupa proposal dari tiap kepala desa atau lurah, dan setelah itu pihaknya meninjau langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran rumah tak layak huni ini.

Kemudian, setelah anggaran itu cair, dari Rp 18 juta yang dipersiapkan untuk satu unit, tergantung dari permintaan masyarakat terkait kebutuhan rehabilitasi rumah tersebut, yang mana pihak pemerintah memberikan bantuan berupa bahan material bangunan sesuai total yang telah dianggarkan.

Maka untuk biaya di luar rehabilitasi ditanggung sendiri oleh pemilik rumah yang mendapatkan bantuan sosial tersebut, misalnya biaya tukang. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga