Pemda Muna Barat Siapkan Anggaran bagi Tenaga Honorer dan Ketua RT/RW

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Senin, 16 Oktober 2023  /  8:54 am

Pemda kembali anggarkan upah bagi honorer di lingkup Kabupaten Muna Barat mencapai Rp 10 miliar. Foto: Ist.

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tak hanya menata kembali honor bagi tenaga kesehatan non ASN, pemerintah daerah juga menganggarkan upah bagi honorer di lingkup Kabupaten Muna Barat.

Sebelumnya, pemerintah daerah ada keraguan untuk menganggarkan upah para honorer. Pasalnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa non PNS hanya dibatasi sampai November 2023.

Namun dengan adanya surat dari Menpan RB yang menyatakan Pemda diperbolehkan membayar insentif bagi non ASN, maka Pemda Muna Barat menganggarkan pada APBD perubahan untuk upah honorer, baik bagi nakes, tenaga kependidikan, dan lainnya.

Bahri katakan, untuk tenaga kependidikan, Pemda menganggarkan bagi guru SD, SMP, hingga guru PAUD yang mengajar di PAUD negeri. Selanjutnya, akan dianggarkan bagi honorer di Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan lainnya akan dinaikkan honornya.

Baca Juga: Honorer Muna Barat Bakal Didorong ke PPPK dan ASN

"Terutama akan dibayarkan insentifnya dari Januari hingga Desember," ungkap Bahri, Senin (16/10/2023).

Tak hanya itu, Pemda juga menganggarkan honorarium bagi Ketua RT RW sebanyak 484 orang, mengingat peran RT RW sangat besar bagi pelayanan publik, yang mana RT RW telah bekerja untuk memastikan pelayanan yang ada di tingkat desa.

Untuk itu, RT RW selain mendapatkan honor dari dana desa, juga diberikan dari Pemda sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sehingga dalam menuntaskan permasalahan terkait gaji honorer, Pemda menyiapkan anggaran mencapai Rp 10 miliar.

Baca Juga: Fraksi PDIP Minta Pemda Kolaka Utara Naikan Upah Tenaga Honorer

Selanjutnya, salah satu non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Hayat mengatakan, dengan adanya penambahan dan diberikan honor bagi tenaga non ASN, merupakan angin segar bagi para honorer.

Terlebih selama ini para honorer di lingkup daerah hanya sebagai tenaga pengabdi dan tidak diberikan upah honor.

"Kebijakan Pj terkait hal ini sangat pro terhadap tenaga honorer, semoga secepatnya dapat terealisasi," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS