Honorer Muna Barat Bakal Didorong ke PPPK dan ASN

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Honorer Muna Barat Bakal Didorong ke PPPK dan ASN
Rekonsiliasi tenaga non ASN untuk memastikan jumlah dan menyamakan persepsi dalam bekerja, di Kantor Bupati Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Rekonsiliasi non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemda Muna Barat upayakan seluruh non ASN lolos PPPK dan diangkat sebagai ASN "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rekonsiliasi non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemda Muna Barat upayakan seluruh non ASN lolos PPPK dan diangkat sebagai ASN.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tidak ada lagi berlaku tenaga honorer atau tenaga kontrak, tetapi menjadi tenaga non ASN yang membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan kewenangan urusan di daerah.

Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 ayat 1 tentang Manajemen PPPK sejak, berlakunya peraturan tersebut sudah tidak ada non PNS. Kemudian pada pasal berikutnya mengatakan diberikan waktu 2 tahun tidak ada non PNS.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dikumpulkannya tenaga non ASN untuk menyamakan persepsi dalam bekerja, kemudian November 2023 sudah tidak ada non PNS di Muna Barat.

Baca Juga: Penerapan Metode Gasing Tingkatkan Mutu Pendidikan di Muna Barat

"Semuanya harus diarahkan ke PPPK dan ASN," ungkap Bahri, Jumat (9/6/2023).

Olehnya itu, seluruh non ASN yang ada untuk mengikuti kebijakan untuk menyelesaikan persoalan non PNS, maka seluruh non ASN harus mengikuti seleksi ASN.

Kewenangan pemerintah daerah dalam seleksi kepegawaian hanya mengusulkan formasi, sementara kewenangan dalam mengusulkan pola rekrutmen, syarat dan hal lainnya terpusat melalui kebijakan Menpan RB dan BKN.

Sehingga jika ditemukan persoalan rekrutmen terkait selisih, pemerintah daerah tak bisa disalahkan melainkan dipertanyakan kepada Menpan RB dan BKN yang memiliki kewenangan pengadaan PNS maupun PPPK.

Selain seluruh non ASN didorong ke PPPK dan ASN, ke depan pemerintah daerah juga akan membayarkan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Sebab kita juga harus memperhatikan kapasitas fiskal uang kita," pungkasnya.

Sebagaimana dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen.

Baca Juga: Metode Gasing Diminati Guru dan Siswa di Muna Barat

Sementara itu, Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat, seluruh jumlah non ASN yang tersebar di berbagai OPD yaitu mencapai 2.854 orang.

BKPSDM Muna Barat akan membuka 400 formasi pada CPPPK dan CPNS, bagi non ASN tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

"Sesuai prioritas pemerintah pusat yaitu tenaga pendidikan dan kesehatan diutamakan, tetapi tetap memperhatikan tenaga lainnya," ungkap Kepala Dinas BKPSDM. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga