Pemecatan Menanti Anggota Fraksi Hanura yang Halangi Proses Pergantian Ketua DPRD Muna
Reporter Muna
Rabu, 06 Juli 2022 / 7:29 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah menindaklanjuti usulan pergantian ketua DPRD dari La Saemuna ke Irwan.
Dokumen usulan pergantian itu, telah diserahkan ke Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui Biro Pemerintahan.
Kabag Pemerintahan Tata Pemerintahan Pemkab Muna, Hasdawiah menerangkan, proses pergantian ketua DPRD, melalui penyampaian ke bupati. Selanjutnya, dibuatkan surat pengantar untuk gubernur untuk mendapatkan surat keputusan (SK) persetujuan.
"Dokumennya sudah kita serahkan ke gubernur melalui Biro Pemerintahan," kata Hasdawiah, Rabu (6/7/2022).
Di gubernur, surat usulan pergantian itu akan diproses paling lama 7 hari. Setelah itu, terbitlah SK persetujuan yang ditindaklanjuti dengan pelantikan.
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) menekankan pada anggota Fraksi Hanura untuk terus mengawal apa yang menjadi keputusan DPP nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Baca Juga: Pj Bupati Ingin Duduk Bersama Agar Naskah Sejarah Muna Barat Sempurna
"Jangan ada yang coba bermain. Bila dari anggota fraksi yang halangi, siap-siap dipecat," tegas WON.
Mantan anggota DPD-RI itu, telah memerintahkan DPC Hanura Muna untuk memantau gerak-gerik anggota fraksi. Bila, benar-benar ada yang terlibat manuver menggagalkan pergantian ketua DPRD, agar segera diproses sesuai AD/ART partai.
"Hanura tidak akan membiarkan kader pembangkang. Kita pasti akan habisi," tegasnya lagi.
Baca Juga: PDIP Buka Karpet Merah untuk Abdul Rasak, Kader NasDem: Tak Mungkin ke Partai Lain
Sementara itu, Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin menerangkan, akan terus mengamankan apa yang menjadi keputusan DPP yang sifanya final dan mengikat. Terkait dengan pemecatan, DPC sebatas memproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kader.
"Untuk pemecatan, DPC sebatas mengusulkan saja. Eksekusinya ada di DPP," jelasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar