Pemeran Pria di Video Syur Audrey Mantan Pacar yang Sakit Hati Diputuskan
Reporter
Senin, 12 Agustus 2024 / 7:17 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya menyebut pemeran pria di video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri dari musisi terkenal David Bayu, adalah mantan pacar berinisial AP. Pria tersebut sudah diamankan sejak Jumat (9/8/2024) malam pekan kemarin.
Mantan pacar Audrey itu ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pengakuan AP kepada polisi, dia menyebarkan video syur itu lantaran sakit hati diputuskan Audrey.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa AP ditangkap atas perannya sebagai pemeran pria sekaligus perekam video yang bermuatan pornografi.
Baca Juga: Polisi Profiling Pemeran Pria di Video Porno Audrey Davis
“Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelas Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah AP, termasuk dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu flashdisk yang berisi video syur dengan Audrey Davis. Barang bukti ini segera dikirim ke laboratorium forensik digital untuk diperiksa.
Saat penyelidikan lebih dalam, penyidik mengungkap motif di balik tindakan AP.
“Motif tersangka (AP) menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” jelas Ade Safri.
Baca Juga: Audrey Davis Akui Dirinya Pemeran Wanita Video Porno, Beredar 4 Adegan Vulgar Lewat Telegram
Sebelumnya diberitakan Telisik, dalam pemeriksaan kedua, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah pemeran wanita dalam video syur tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri, Kamis (8/8/2024) lalu.
Polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, selain AP, dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial MRS yang berusia 22 tahun, dan JE yang berusia 35 tahun. Kedua tersangka juga sudah ditahan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS