Ganti Foto KTP 2026 Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Berikut Syarat Terbarunya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2026
0 dilihat
Penggantian foto KTP-el kini tanpa surat pengantar RT/RW, dengan syarat sesuai ketentuan Dukcapil. Foto: Repro Aspekid
" Masyarakat kini dapat mengajukan pergantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat kini dapat mengajukan pergantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tanpa perlu menyertakan surat pengantar dari RT maupun RW.
Namun, pergantian foto hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
KTP-el merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. Selain memuat data kependudukan, KTP-el juga dilengkapi foto pemilik sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
Melansir dari Kompas, Selasa (28/7/2026), dalam kondisi tertentu, pemilik KTP-el dapat mengajukan pergantian foto. Misalnya karena mengalami perubahan fisik permanen akibat operasi atau kecelakaan, perubahan penampilan yang bersifat permanen, maupun kondisi foto pada KTP-el yang sudah buram atau rusak.
Baca Juga: Permendagri Baru Bikin PNS dan PPPK 2026 Terdampak Tunjangan, Status KTP Berubah
Meski demikian, Ditjen Dukcapil menegaskan pergantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena ingin memperbarui tampilan atau menggunakan foto yang dianggap lebih menarik. Permohonan harus didasarkan pada alasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai perubahan foto KTP-el diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Peraturan tersebut juga mengatur perubahan elemen data kependudukan lainnya, seperti alamat, status perkawinan, gelar, hingga perbaikan data akibat kesalahan administrasi, putusan pengadilan, maupun perubahan identitas resmi lainnya.
Adapun kondisi yang memperbolehkan penggantian foto KTP-el meliputi:
* Mengalami perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga identitas visual pada KTP tidak lagi sesuai.
* Mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen, seperti mulai menggunakan hijab, melepas hijab, atau perubahan permanen lainnya yang memengaruhi identitas visual.
* KTP-el mengalami kerusakan sehingga foto menjadi buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, yaitu:
* KTP-el lama.
* Kartu Keluarga (KK).
* Dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter apabila pergantian dilakukan karena perubahan fisik permanen.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Mulai Cair, Begini Akses Cek Status Penerima Lewat HP dengan NIK KTP
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan pergantian foto dengan tahapan sebagai berikut:
* Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
* Mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
* Menyampaikan permohonan pergantian foto kepada petugas.
* Melakukan perekaman foto baru sesuai prosedur.
* Menunggu proses pencetakan KTP-el yang telah diperbarui.
Perlu diketahui, proses penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil. Selain itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT maupun RW saat mengajukan permohonan pergantian foto KTP-el. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS