Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Produk Plastik dan Minuman Berpemanis di 2023

Adinda Septia Putri

reporter

Minggu, 01 Januari 2023  /  10:00 pm

Pemerintah berencana menetapkan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan, hal ini telah tertuang dalam rincian APBN 2023. Foto: Repro Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo menetapkan pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Hal tersebut telah tertuang dalam perencanaan APBN 2023.

Dikutip dari Kompas.com, pungutan cukai plastik dan MBDK telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022, yang diteken 30 November lalu tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan pemerintah dari cukai tersebut sebesal Rp 4,06 triliun.

Sebelumnya rencana pungutan cukai plastik telah diungkapkan pemerintah saat rapat penyusunan APBN 2023 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Selasa (27/9/2022) lalu. Menurut paparan draf RUU APBN 2023, hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan cukai yang dilakukan dengan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai.

Baca Juga: Begini Nasib Aplikasi Pedulilindungi Usai PPKM Dicabut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah disetujui DPR untuk untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Ia memastikan pemerintah memilih istrumen kebijakan yang masuk akal dari rencana perluasan barang kena cukai.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," kata Sri Mulyani.

Sebenarnya rencana pungutan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum pada pengelolaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada tahun 2022, pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai plastik sebesar Rp 1,9 triliun dan cukai minuman bepemanis Rp 1,5 triliun.

Namun karena kondisi ekonomi yang lesu saat awal 2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani pernah mengungkapkan, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan kemungkinan ditunda ke 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Ini Cara Mudah Daftar PPPK KPU, Dibutuhkan 1.352 Formasi

Menurutnya, penerapan penambahan barang kena cukai perlu memperhatikan beberapa aspek, yakni pemulihan ekonomi, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

Sementara mengutip dari Finance.detik.com, beberapa tarif cukai lain yang terus diberlakukan di antaranya berlaku untuk cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58 triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun.

Secara keseluruhan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan lainnya. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWSÂ