Lowongan Kerja Kendari: Ini Cara Mudah Daftar PPPK KPU, Dibutuhkan 1.352 Formasi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 29 Desember 2022
0 dilihat
Pendaftaran PPPK KPU (Komisi Pemilihan Umum) 2022 telah dibuka. Para pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Foto: Repro Okezone.com
" Para pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 "
KENDARI, TELISIK.ID - Pendaftaran PPPK 2022 KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah dibuka. Para pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Namun tidak semua pelamar bisa daftar PPPK KPU 2022, sehingga Anda perlu mengetahui formasi, syarat, kriteria pelamar, kelengkapan dokumen untuk daftar PPPK KPU 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 350 Tahun 2022, ada sebanyak 1.352 formasi PPPK KPU 2022 yang dibuka.
Proses pendaftaran PPPK KPU 2022 dapat dilakukan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Adapun tahapan seleksi PPPK KPU 2022 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi CAT BKN (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara).
Berikut kriteria pelamar yang dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 dilansir dari Sewaktu.com dan Ayobandung.com.
Baca Juga: Wakapolri Apresiasi Program Quick Wins Presisi 2022
1. Usia minimal 20 hingga 57 tahun.
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta.
4. Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri.
5. Tidak anggota atau pengurus partai politik.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau sesuai ketentuan Instansi Pemerintah.
7. Kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika dan lainnya ditandatangani dokter rumah sakit atau puskesmas pemerintah wajib diserahkan setelah lolos seleksi PPPK).
10. Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama minimal 2 tahun dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar di Instansi Pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi SDM bagi pelamar swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
11. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi terakreditasi BAN-PT.
12. Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
13. Memenuhi seluruh syarat dan dokumem yang ditentukan sesuai jabatan yang dilamar serta data yang diberikan benar bukan palsu.
14. Seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi.
15. Diutamakan memiliki pengalaman kerja bidang kepemiluan.
Pelamar dapat mengunggah scan dokumen asli sebagai syarat PPPK KPU 2022 di situs sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:
Baca Juga: Apakah Indonesia Ikut Terdampak Resesi 2023?
1. Pas Foto terbaru latar merah.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/Surat Keterangan e-KTP sementara dari Dukcapil.
3. Surat pernyataan 5 poin diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu.
4. Surat lamaran kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu.
5. Ijazah atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
7. Cetakan tangkapan Iayar Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari (BAN-PT yang memuat status akreditasi program studi pelamar di https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang di ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasi).
8. Surat Keterangan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.
9. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas).
10. Link Video singkat kegiatan sehari-hari pelamar sesuai Jabatan yang dilamar (bagi penyandang disabilitas). (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS