Pemerintah Harus Tegas Sikapi Parkir Liar di Jembatan Teluk Kendari

Musdar

Reporter

Jumat, 30 Oktober 2020  /  2:30 pm

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kendari menyayangkan adanya pungutan biaya parkir bagi pengunjung Jembatan Teluk Kendari (JTK).

Apalagi, biaya parkir Rp 5.000 yang dikenakan kendaraan roda dua adalah ilegal.

"Pemkot coba melihat secara jauh terkait persoalan ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari, Sahabuddin, Jumat (30/10/2020).

Sahabuddin mengungkapkan, euforia masyarakat untuk melihat langsung JTK sangat besar, namun sementara waktu tidak ada akses masyarakat untuk membawa kendaraannya hingga ke dalam JTK, sehingga menjadi kesempatan segelintir oknum untuk memungut biaya parkir.

Baca juga: Serunya Berwisata di Jembatan Teluk Kendari

"Ini sudah masuk dalam Pungutan liar karena tidak ada yang mengaturnya," sambungnya.

Untuk itu, Politisi Golkar ini mengharapkan agar Pemerintah yang berwenang secepatnya membuka kembali akses kendaraan ke JTK dan tidak menjadikan jembatan megah itu sebagai tempat berwisata.

"Tapi fungsi dan pemanfaatan JTK difungsikan memang benar-benar untuk lalulintas," tutupnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS