Siap-Siap, KTP Digital Segera Berlaku di Kendari
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Sistem KTP elektronik akan beralih menjadi KTP digital, pengurusannya dapat dengan mudah dilakukan di Disdukcapil. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Sejak dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Kendari, masyarakat kini semakin mudah dalam mengurus birokrasi dan keadministrasian, salah satunya dalam hal data kependudukan "
KENDARI, TELISIK.ID - Sejak dibangunnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Kendari, masyarakat kini semakin mudah dalam mengurus birokrasi dan keadministrasian, salah satunya dalam hal data kependudukan.
Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, kini telah beralih dari kantor lamanya di Jalan Balai Kota III ke MPP Balai Kota Kendari di Jalan Abunawas.
Perpindahan itu juga membuat fasilitas pelayanan lebih meningkat. Mulai dari ruang tunggu yang nyaman dan sejuk dengan kursi yang empuk, hingga peralatan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semakin canggih dan memadai.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah dengan Biaya Termurah, Mulai Rp 500 Ribuan
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Iswanto Dongge mengatakan, sistem birokrasi dalam pembuatan KTP juga kini semakin mudah. Misalnya masyarakat yang ingin beralih menjadi warga Kota Kendari cukup mengurus langsung perpindahan KTP di Disdukcapil, tanpa harus kembali ke kampung halaman untuk minta surat pengantar.
Iswanto mengatakan, beberapa bulan ke depan sistem KTP bahkan bukan sistem elektronik lagi, tapi sudah memasuki sistem digital. KTP fisik nantinya tidak akan dibutuhkan melainkan beralih ke versi digital yang ada di telepon seluler.
Menurutnya, pemberlakuan KTP digital akan menghemat anggaran negara yang dikeluarkan blangko hingga triliunan rupiah.
Dilansir dari Indonesiabaik.id, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Cara Buat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
-Ponsel dengan akses internet
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Alamat e-mail aktif
-Nomor ponsel aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
Baca Juga: Profil Sukarman: Politisi Veteran Comeback Nyaleg DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS