Pemerintahan tidak Akan Efektif jika Pimpinan OPD Dijabat Plt
Reporter
Selasa, 09 Juni 2020 / 12:32 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam Kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, telah banyak menorehkan berbagai prestasi dalam program kerjanya.
Di antara prestasi tersebut adalah, pembangunan rumah sakit jantung, pengaspalan jalan poros Toronipa, pembangunan gedung perpustakaan berskala internasional, pembangunan gedung DPRD Sultra dan penanganan wabah COVID-19 di Sultra.
Namun dari berbagai prestasi dan kebijakan yang dilakukan oleh pasangan AMAN ini, yang paling banyak disorot publik adalah terkait pengangkatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sultra.
Bukan tanpa alasan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebanyak 12 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) bahkan sudah berlangsung selama 2 tahun.
Bukan hanya itu, posisi Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Drs. Laode Ahmad Pidana Balombo sebanyak tiga kali berturut-turut, masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: Di Masa Pandemi COVID-19 Pemkot Yogyakarta Galakkan Pasar Daring
Pada hal mekanisme pengangkatan dan masa berakhirnya jabatan Kepala OPD yang berstatus pelaksana tugas maupun sebagai pelaksana harian sudah tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang menyebutkan, pengisian pimpinan tinggi, baik tama, pratama dan madya, hanya maksimal enam bulan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, DR La Ode M Bariun, SH.MH menilai, pengangkatan Kepala OPD Sebagai pelaksana tugas, merupakan hal yang biasa, karena hal itu sebagai kebutuhan dan penyegaran organisasi di lingkup pemerintahan guna penyegaran struktur organisasi pemerintahan.
Namun Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara ini menilai, pejabat dengan status Plt, maka pasti pemerintahan tidak berjalan efektif dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik
"Bagaimana bisa mencapai pemerintahan yang baik jika pemegang otoritas adalah pejabat yang tidak diperbolehkan mengambil kebijakan tertentu, ini kata Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, bukan kata saya," ujarnya kepada Telisik.id, Selasa (9/6/2020).
Lebih lajut Laode Bariun menegaskan, penyebab banyaknya pejabat yang berstatus pelaksana tugas, dikarenakan Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara yang tak kunjung definitif.
Baca juga: Jabatan Pj Sekda Muna Diperpanjang
"Karena tidak kunjung definitifnya Sekda, akhirnya membuat sulit untuk dilaksanakan lelang jabatan," tutur Laode Bariun.
Untuk itu, Laode Bariun berharap kepada Gubernur Ali Mazi agar mempercepat pengangkatan Sekda definitif supaya roda pemerintahan di lingkup Pemprov Sultra berjalan dengan baik.
Sekedar diketahui, jumlah OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dijabat oleh Plt adalah:
- Dinas Pariwisata
- Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
- Dinas Kesbangpol
- Dinas Kehutanan
- Dinas Kesehatan
- Biro Organisasi
- Biro Pembangunan
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Dinas ESDM
- Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan
- Dinas Lingkungan Hidup
- Direktur Rumah Sakit Bahteramas.
Repoter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali