Pemkab Buton Selatan Diapresiasi Kanwil Kemenkum Sultra Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
Reporter
Selasa, 11 November 2025 / 3:27 pm
Ketgam: Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios bersaat menerima apresiasi pembentukan pos bantuan hukum oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Foto: Diskominfo Buton Selatan.
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan mendapatkan apresiasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas pencapaian dalam membentuk 100 persen pos bantuan hukum (Posbakum) desa dan kelurahan.?
?Penghargaan tersebut diserahkan pada saat pelaksanaan sosialisasi pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan serta sosialisasi perlindungan kekayaan intelektual yang digelar di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sultra, Selasa (11/11/2025).?
?Bupati Buton Selata, Muhammad Adios mengatakan, daerahnya menjadi salah satu yang dinilai berhasil menerapkan program prioritas nasional Kemenkum dalam memperluas, serta akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di tingkat desa.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kolaka Utara Bentuk Tim Terpadu Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan
?Adios menyebutkan, total sebanyak 60 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Buton Selatan yang telah memiliki Posbakum sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat.?
?"Alhamdulillah, Buton Selatan menjadi salah satu daerah yang dinilai berhasil program prioritas nasional dari Kemenkum," katanya.?
?Pada rangkaian kegiatan itu, setidaknya terdapat tiga materi utama yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, yaitu pertama, pos bantuan hukum dan akses keadilan oleh badan pembinaan hukum nasional (BPHN), kemudian perlindungan kekayaan intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).?
Baca Juga: DPRD Sambut Positif Kajian Perubahan Tanggal HUT Kolaka Utara
?Lalu terakhir, kemudahan berusaha dan Perseroan Perorangan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Diketahui peserta dari Kabupaten Buton Selatan yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Pemerintahan, para camat, kepala desa, dan lurah.
?Melalui capaian ini, Pemkab Buton Selatan menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta upaya peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di tingkat desa. (Adv-C)
?Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS