DPRD Sambut Positif Kajian Perubahan Tanggal HUT Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 11 November 2025
0 dilihat
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair (kiri) bersama Wakil Bupati, Jumarding dan Pj Sekda Kolaka Utara, Muhammad Idrus pada momen peringatan Hari Pahlawan. Foto: Ist.
" Setelah lebih dari dua dekade setiap 7 Januari menjadi tanggal perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah lebih dari dua dekade setiap 7 Januari menjadi tanggal perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kolaka Utara, kini pemerintah daerah mulai mengkaji ulang keabsahan tanggal tersebut.
Ada wacana untuk menetapkan 18 Desember sebagai hari jadi resmi Kabupaten Kolaka Utara, menyesuaikan dengan tanggal disahkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara.
Langkah ini muncul sebagai upaya pemerintah daerah untuk meninjau kembali dasar sejarah dan hukum penetapan hari lahir daerah yang terbentuk pada 2003 lalu ini.
Wacana tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, tidak terkecuali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair mengatakan, wacana peninjauan ulang milad Kolaka Utara berangkat dari aspirasi tokoh pemekaran dan pemerintah yang ingin memastikan keakuratan penetapan hari jadi daerah.
Baca Juga: Perusahaan Tambang PT RJL Dituding Salah Bayar ke Bukan Pemilik Lahan
“Wacana ini muncul karena ada keinginan bersama untuk meluruskan sejarah. Kita ingin memastikan bahwa tanggal peringatan HUT Kolaka Utara sesuai dengan dasar hukum pembentukannya,” terangnya, Selasa (11/11/2025).
Kata Syair, langkah pemerintah daerah mengkaji ulang tanggal hari jadi merupakan bentuk kedewasaan dalam menata sejarah daerah. Bila nanti hasil kajian menunjukkan 18 Desember lebih tepat secara hukum dan historis, maka DPRD siap memberikan dukungan penuh.
“Kita tunggu saja hasil kajian dari pemerintah daerah. Kabupaten Bombana dan Wakatobi juga memperingati hari jadi mereka pada 18 Desember, karena pada tanggal itu Undang-Undang pembentukannya disahkan dan Kolaka Utara satu produk Undang-Undang," urainya.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan, apakah 7 Januari yang selama ini dirayakan memiliki dasar historis yang kuat, ataukah 18 Desember sebagai tanggal pengesahan undang-Undang lebih layak dijadikan sebagai momentum resmi lahirnya Kabupaten Kolaka Utara.
“Kalau sekarang ini, yang kita rayakan itu seperti tanggal akikahnya, bukan tanggal lahirnya,” tutur Syair.
Sebelumnya, Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Kolaka Utara, Muhammad Idrus telah menyampaikan, jikalau wacana perubahan tanggal perayaan HUT Kolaka Utara ini tidak sekadar soal tanggal seremonial.
Pemerintah daerah menilai penting untuk menyatukan persepsi historis dan legalitas agar peringatan hari jadi benar-benar merepresentasikan akar lahirnya Kolaka Utara.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Bagikan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar dari APBD
Bahkan pemerintah daerah bakal melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD Kolaka Utara, tim pemekaran daerah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga akademisi sejarah lokal, guna memastikan keputusan yang diambil bersifat komprehensif dan inklusif.
"Masukan dan informasi ini perlu kita sikapi bersama. Semua pihak perlu duduk bersama agar kita memiliki kesepahaman tentang momen bersejarah yang menjadi identitas daerah ini,” kata Idrus.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan dokumen pendukung. Langkah ini mencakup konsultasi dengan para tokoh masyarakat, pejabat lama, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pemekaran daerah. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS