Komisi II DPRD Kolaka Utara Bentuk Tim Terpadu Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 11 November 2025
0 dilihat
Komisi II DPRD Kolaka Utara Bentuk Tim Terpadu Awasi Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa saat ditemui di ruang Komisi II. Foto: Muh. Risal H/Telsik.

" DPRD Kolaka Utara mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kolaka Utara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kolaka Utara mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kolaka Utara.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kolaka Utara akan membentuk tim terpadu untuk mengawasi secara langsung proses penerimaan tenaga kerja di setiap perusahaan tambang resmi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa mengatakan, pembentukan tim ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi ketentuan terkait komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke semua perusahaan tambang di Kolaka Utara. Prinsipnya, kami ingin memastikan aturan komposisi tenaga kerja 30 persen luar daerah dan 70 persen tenaga kerja lokal benar-benar diterapkan,” terangnya saat ditemui di ruang Komisi II, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam melindungi hak-hak masyarakat lokal untuk mendapatkan kesempatan kerja di daerahnya sendiri.

Baca Juga: DPRD Sambut Positif Kajian Perubahan Tanggal HUT Kolaka Utara

“Kami tidak ingin masyarakat lokal hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Kalau aturan sudah ada, tinggal kita pastikan dijalankan dengan benar,” tegasnya.

Rencana pembentukan tim terpadu ini dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari Disnakertrans, aparat kecamatan, pemerintah desa hingga perwakilan masyarakat setempat.

Politisi PDIP ini berharap dengan pendekatan kolaboratif tersebut pengawasan tenaga kerja bisa berjalan efektif tanpa menghambat investasi.

“Kita ingin perusahaan tambang tumbuh sehat dan masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Pengawasan ini bukan untuk menghambat, tapi untuk memastikan keadilan,” tutur Ansar.

Baca Juga: Perusahaan Tambang PT RJL Dituding Salah Bayar ke Bukan Pemilik Lahan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka Utara, Andi Chaerul Ichsan menuturkan, aturan komposisi rekrut tenaga kerja 70 persen lokal dan 30 persen dari luar daerah pernah diterapkan oleh sejumlah perusahaan, termasuk PT Riota Jaya Lestari (RJL).

Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada evaluasi resmi terkait apakah aturan tersebut masih dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan tambang.

“Tahun 2021 kami sempat melakukan review terhadap PT RJL, dan mereka menerapkan pola rekrutmen 70:30. Tapi apakah aturan ini masih dipatuhi sampai sekarang, itu yang perlu kita pastikan kembali,” jelasnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga