Tiga Jabatan Eselon II Pemkab Muna Dilelang

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 12 November 2025
0 dilihat
Tiga Jabatan Eselon II Pemkab Muna Dilelang
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto (baju putih) bersama stafnya. Foto: Sunaryo/Telisik.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melelang tiga jabatan eselon II "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melelang tiga jabatan eselon II.

Adalah jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Kadis Perhubungan dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) itu saat ini sudah memasuki tahapan pendaftaran.

Baca Juga: Sosok Gus Elham Yahya, Viral Cium Anak Perempuan saat Berdakwah

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, tiga jabatan yang dilelang itu, dua di antaranya yakni, Dinas Pariwisata dan staf ahli bupati, pejabatnya kosong. Sedangkan, Dinas Perhubungan, pejabatnya masuk masa pensiun.

Untuk jadwal lengkap seleksi, dimulai dari pendaftaran pada 11-25 November 2025. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan rekam jejak pada 25-25 November, pengumuman hasil seleksi administrasi 26 November.

Lalu, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural (Asessment) 27-28 November, pengumuman hasil asessment 30 November, penulisan makalah 1 Desember, persentase makalah dan wawancara 2-3 Desember, pengumuman hasil akhir 4 Desember, penyetahan hasil seleksi ke bupati selaku PPK 5 Desember dan penyampaian hasil seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis 6 Desember.

Baca Juga: Pilkades Antarwaktu Lima Desa di Muna Maksimal 3 Calon, Tak Semua Warga Diberi Hak Pilih

"Seleksi dilakukan terbuka bagi birokrasi yang memenuhi syarat," kata Hidayat Ardi Ponto, Rabu (12/11/2025).

Adapun syarat peserta seleksi, berstatus sebagai ASN, kualifikasi pendidikan minimal S1 atau DIV, memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik serta berusia setinggi-tingginya 56 tahun saat pelantikan.

Untuk pelaksana asessement, panitia seleksi (Pansel) menggandeng UPT penilaain potensi dan kompetensi BKD Sulawesi Selatan. Sedangkan, tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri dari dua akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, satu JPT eksternal dan dua JPT Pemkab Muna. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga