Pemkab Buton Selatan Tegaskan Tak Boleh Diskriminasi Guru

Ali Iskandar Majid

Reporter

Senin, 25 November 2024  /  6:30 pm

Pj Bupati Buton Selatan, M. Ridwan Badallah saat berpidato pada peringatan Hari Guru Nasional, di Lapangan SMPN 1 Batauga, Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menegaskan tidak boleh dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap profesi guru, terutama dalam pemberian sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.

Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus diskriminasi yang menimpa guru.

Belakangan ini, banyak guru yang terlibat dalam kontroversi atau tuduhan dari siswa maupun orang tua siswa, meski seringkali guru hanya menjalankan tugasnya untuk menegur perilaku siswa yang melanggar.

Baca Juga: KPU Muna Barat Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024

Menurut Ridwan, perlu ada kesepahaman antara orang tua dan guru agar masalah seperti ini dapat diselesaikan secara bijak dan tanpa diskriminasi.

Ketika seorang siswa mendapat sanksi, orang tua selayaknya dapat memahami bahwa itu adalah konsekuensi dari tindakan anak mereka. Ridwan juga mengingatkan guru untuk tidak memberikan sanksi yang berlebihan sehingga menimbulkan luka fisik pada siswa.

“Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara win-win solution, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap guru dan siswa,” ujar Ridwan, usai menghadiri peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-79, Senin (25/11/2024).

Ridwan menegaskan, peran guru sangat penting dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan berbudi pekerti. Ia meminta masyarakat untuk berhenti mengkriminalisasi guru dan mulai menghargai profesi mereka yang begitu berat dan vital.

Dalam era digitalisasi ini, guru juga dituntut untuk mampu mengajarkan siswa agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buton Selatan, La Hardin, juga berharap agar diskriminasi terhadap guru segera berakhir.

Menurutnya, peraturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sudah memberikan perlindungan kepada guru yang menjalankan tugasnya sesuai aturan. Ke depan, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga akan dilibatkan dalam upaya perlindungan terhadap guru.

Disdik juga sedang berupaya meningkatkan literasi siswa di Buton Selatan, yang masih tergolong rendah.

Pada tahun 2024, kata La Hardin, Disdik telah melibatkan 72 siswa dan guru dalam program numerisasi untuk memperbaiki kemampuan literasi mereka. Program ini diharapkan dapat mendorong minat baca siswa melalui buku fisik maupun e-book.

Baca Juga: KPU Kolaka dan Satpol PP Copot APK Pilkada 2024

Namun, Hardin mengakui masih ada ketimpangan dalam hal sarana dan prasarana pendukung literasi, seperti gedung perpustakaan yang belum memadai di beberapa sekolah. Meski demikian, beberapa sekolah sudah mendapatkan revitalisasi gedung perpustakaan sejak tahun lalu.

Disdik Buton Selatan juga masih mengecek anggaran untuk pembangunan gedung perpustakaan pada tahun 2025, karena dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan kini telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum.

“Guru akan diberikan perlindungan sesuai dengan peraturan Mendikdasmen, dan kami akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap guru,” tegas La Hardin. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS