KPU Kolaka dan Satpol PP Copot APK Pilkada 2024
Egit Riski, telisik indonesia
Minggu, 24 November 2024
0 dilihat
Pencopotan alat peraga kampanye oleh KPU dan Satpol PP di posko salah satu paslon Bupati Kolaka di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Minggu (24/11/2024). Foto: Egit Riski/Telisik
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di sejumlah lokasi, Minggu (24/11/2024) "
KOLAKA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka mencopot dan menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di sejumlah lokasi, Minggu (24/11/2024).
Operasi penertiban dimulai pukul 13.30 WITA dengan membagi tim menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bergerak dari Kecamatan Latambaga menuju Hotel Rumah Adat Mekongga, sementara kelompok kedua mulai dari Kelurahan Sabilambo menuju Pelabuhan Ferry Kolaka.
Pencopotan APK ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana Pilkada 2024 yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca Juga: Penertiban APK Pilkada 2024 di Baubau Ditarget Selesai 26 November
Suparman, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kolaka, menjelaskan bahwa pencabutan APK dilakukan berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa APK harus dicopot paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Kami telah berkoordinasi dengan pasangan calon (paslon), Bawaslu, pemda, Dandim, dan kepolisian. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa pencabutan APK ini dimotori oleh KPU,” ujar Suparman.
Baca Juga: PPS Wanci Wakatobi Turunkan APK Pilkada 2024 dan Ajak Pemilih ke TPS 27 November
Suparman memastikan bahwa KPU telah mengeluarkan surat instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pencopotan APK secara serentak di 12 kecamatan. Proses ini dijadwalkan selesai dalam waktu dua hari.
"Penertiban APK ini dilakukan demi menjaga ketertiban kota serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum menjelang Pilkada Serentak 2024,” tambahnya. (C)
Reporter: Egit Riski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS