Pemkab Konawe Tunggu Jawaban Kemenkeu Soal Pencabutan Blokir DD di 52 Desa

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Rabu, 23 September 2020  /  7:55 pm

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Konawe, Keni Yuga Permana. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencabutan blokir dana desa (DD) di 52 desa.

Pemkab bersama DPRD Konawe beberapa waktu lalu telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Penataan Desa.

Perda tersebut, 52 desa yang dulunya berpolemik kini sudah dinyatakan legal secara hukum. Secara otomatis pula, 52 desa yang ada di Konawe itu kembali berhak menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat.

Akan tetapi faktanya, 52 desa itu hingga kini belum juga menerima anggaran DD, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa pandemi, sebab Kemenkeu belum mencabut blokir DD tersebut.

Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Tim Hunter Jatim Jemput Pasien COVID-19 di Rumah

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan, pencabutan penundaan transfer DD dari Kemenkeu sangat dinantikan oleh masyarakat Konawe, lebih khusus 52 desa tersebut, yang notabene telah mengantongi nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sampai saat ini, pencabutan penundaan blokir DD tersebut belum dijawab oleh Kementerian Keuangan," ungkap Keni (23/09/2020).

Katanya, Mendagri juga sudah menyurat ke Kemenkeu agar blokir DD di 52 desa di Konawe bisa segera dibuka. Surat dengan nomor 143/4502XJ tertanggal 7 Agustus 2020 tersebut, tak lain berisikan pencabutan penundaan transfer DD di Kabupaten Konawe yang sudah diakui secara hukum.

"Kami juga sudah mengirimkan surat ke Kemendagri tertanggal 24 Agustus nomor 141/790/2020 perihal kejelasan status pembukaan blokir DD di Konawe," terangnya.

"Sekarang masyarakat terus bertanya, kok desanya sudah legal, DD-nya belum dibuka blokirannya," tutup Keni.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

TOPICS