Pemkab Muna Barat Batalkan Pinjaman PEN Rp 180 Miliar
Reporter Muna
Sabtu, 27 Agustus 2022 / 6:34 pm
MUBAR, TELISIK.ID - Usulan pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat sebesar Rp 180 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibatalkan.
Pembatalan pinjaman yang diusulkan pemerintahan sebelumnya itu setelah ada kesepakatan antara Pj Bupati, Bahri dan DPRD. Anggaran pinjaman itu pun akhirnya dikeluarkan dari dokumen APBD Perubahan 2022.
Pj Bupati, Bahri bilang, usulan pinjaman tersebut sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Nah, karena belum ada kejelasan hingga mendekati akhir tahun ini, terpaksa anggaran pinjaman yang masuk di APBD induk itu dikeluarkan.
"Dampak belum disetujuinya pinjaman itu mempengaruhi daya serap yang masih sangat rendah," ungkap Bahri, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Mulai Berkantor Pekan Depan, Berikut Agendanya
Menurut jebolan STPDN 07 itu, program yang akan dibiayai pinjaman seperti ring road (jalan lingkar) dan rumah sakit (RS) belum terlalu mendesak. Justru dengan pinjaman itu, akan membebani keuangan daerah selama 8 tahun, karena setiap tahunnya, Pemkab harus membayar bunga dan pokok pinjaman sebesar Rp 30 miliar.
"Kalau untuk RS, masih bisa dibiayai melalui APBD," timpalnya.
Baca Juga: Polemik Ketua DPRD Muna Barat Ngomel dan Banting Pintu, NasDem: Masing-masing Intopeksi Diri
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa menerangkan, dengan dihilangkannya pinjaman, mengangkat daya serap. Karena itu, hal yang tepat bila anggaran pinjaman itu dicoret. Apalagi, sejak pinjaman itu disetujui, ada catatan yang diberikan anggota dewan terkait dengan penggunaannya. Di mana, tidak harus difokuskan pada ring road dan RS.
"Sejak awal kami dari Fraksi Golkar juga sudah ingatkan penggunaan dana pinjaman itu agar tidak hanya difokuskan pada ring road, tetapi harus merata pada pembangunan infrastruktur lainnya. Jadi, bila pinjaman itu dibatalkan, sudah tepat," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin