Pemusnahan Barang Bukti, Ada Sabu, Golok dan Dalaman Wanita Kasus Asusila
Reporter Muna
Senin, 30 Mei 2022 / 1:47 pm
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing memusnahkan barang bukti. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Muna, Muna Barat dan Buton Utara, Senin (30/5/2022).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, BB yang dimusnahkan itu dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Raha, terhitung sejak November 2021 hingga Maret 2022.
BB yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram bruto, golok, badik, dalaman wanita perkara asusila dan handphone.
Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Djunaedi menerangkan, pemusnahan BB sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Di mana tahun-tahun sebelumnya, pemusnahan dilakukan hanya sekali. Namun tahun ini, dilakukan tiga kali.
"Pemusnahan BB dilakukan setiap empat bulan," sebutnya.
Tidak semua BB dimusnahkan. Misalnya, tindak pidana pencurian yang menggunakan golok sebagai alat. Hasil curian dikembalikan pada korban. Bagitu juga dengan perkara narkoba, saat transaksi menggunakan motor pinjaman. Motor itulah yang dikembalikan ke pemiliknya. (B)
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Kembalikan Pejabat Nonjob, SK Mutasi Ditinjau Ulang
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali