Pencairan Gaji 13 Tunggu Juknis

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 03 Agustus 2020  /  5:22 pm

Ilustrasi gaji 13. Foto: Repro Tribunnews.com

MUNA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna terus bertanya kapan gaji ke 13 akan dicairkan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Menanggai hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, Amrin Fiini mengungkapkan, belum ada aturan untuk pencairan gaji 13 itu.

Pihaknya, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementian Keuangan (Kemenkeu). Jika Juknis telah ada, maka akan ditindak lanjuti dengan surat keputusan (SK) bupati.

"Belum ada aturanya dibayarkan bulan Agustus ini. Kami masih menunggu Juknis," kata Amrin Fiini, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Banjir Bandang di Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Terapkan Status Tanggap Darurat

Kendati demikian, BPKAD telah menyiapkan anggaranya sebesar Rp 25 Miliar untuk kurang lebih 6.000 ASN. Besaran yang akan diterima sesuai gaji sebulan berdasarkan jabatan dan golongan.

"Dananya sudah siap. Begitu ada Juknis, langsung kita cairkan," ujarnya.

Informasi untuk penyalurannya, tahun ini berbeda dari sebelumnya. Tidak semua ASN akan menerima. Ada kelompok yang akan dicancel, yakni bupati, wakil bupati, Sekda, kepala dinas dan anggota dewan.

"Infonya hanya eselon III ke bawah. Tapi kita belum bisa pastikan itu. Kita tunggu saja aturannya," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin