Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di 2026, Berikut Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 05 Januari 2026  /  10:24 am

Memasuki 2026, rencana pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK kembali dinantikan, menunggu kepastian resmi pemerintah. Foto: Repro CNBC Indonesia.

JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki tahun 2026, rencana pencairan gaji ke-13 bagi ASN kembali dinantikan, terutama terkait waktu pencairan, dasar hukum, serta komponen besaran yang akan diterima.

Memasuki awal 2026, perhatian aparatur sipil negara kembali tertuju pada kebijakan rutin pemerintah terkait pemberian gaji ke-13. Skema tambahan penghasilan ini setiap tahun menjadi salah satu penopang keuangan ASN, khususnya saat memasuki periode kebutuhan pendidikan anak sekolah.

Meski belum diumumkan secara resmi, pola kebijakan sebelumnya memberi gambaran awal mengenai kemungkinan waktu pencairan dan besaran yang akan diterima.

Melansir Metrotvnews, Senin (5/1/2026), gaji ke-13 selama ini diposisikan sebagai instrumen fiskal yang bersifat periodik. Pemerintah mengaturnya melalui peraturan pemerintah sebagai payung hukum, sehingga pencairannya tidak terlepas dari kondisi keuangan negara dan keputusan anggaran tahun berjalan.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai gaji ke-13 2026 selalu berkaitan dengan regulasi tahun sebelumnya.

Apa Itu Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan kelompok penerima tertentu. Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Berbeda dengan THR yang umumnya dicairkan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025

Tujuan utama pemberian gaji ke-13 adalah membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga ASN, khususnya kebutuhan pendidikan anak yang meningkat pada awal tahun ajaran baru. Karena itu, waktu pencairannya hampir selalu dikaitkan dengan periode Juni hingga Juli.

Prediksi Waktu Pencairan Gaji ke-13 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Namun, prediksi waktu pencairan dapat dilihat dari kebijakan tahun sebelumnya yang tertuang dalam peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pada tahun 2025 dicairkan pada rentang Juni hingga Juli. Mengacu pada pola tersebut, pencairan gaji ke-13 2026 diperkirakan juga akan berlangsung pada pertengahan tahun, dengan rentang waktu yang relatif sama.

Meski demikian, kepastian tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah terbaru yang biasanya diumumkan menjelang waktu pencairan. Regulasi tersebut akan menjadi dasar teknis bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan gaji ke-13.

Komponen Besaran Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima ASN sesuai golongan dan status kepegawaiannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar kisaran gaji ke-13 berdasarkan kategori penerima.

1. Gaji ASN, termasuk PNS dan TNI/Polri:

- Golongan I: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.901.400.

- Golongan II: Rp 2.184.000 sampai Rp 4.125.600.

- Golongan III: Rp 2.785.700 sampai Rp 5.180.700.

- Golongan IV: Rp 3.287.800 sampai Rp 6.373.200.

2. Gaji pensiunan PNS:

- Golongan I: Rp 1.748.100 sampai Rp 2.256.700.

- Golongan II: Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800.

- Golongan III: Rp 1.748.100 sampai Rp 4.029.600.

- Golongan IV: Rp 1.748.100 sampai Rp 4.957.100.

Baca Juga: Sertifikasi Gaji Guru ke 13 dan THR 2025 Belum Bisa Cair, Begini Penjelasannya

3. Pejabat negara dan lembaga nonstruktural:

- Ketua: Rp 31.474.800.

- Wakil Ketua: Rp 29.665.400.

- Anggota atau Sekretaris: Rp 28.104.300.

4. Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900.

- Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200.

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600.

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.900.

Dengan belum adanya keputusan resmi terkait pencairan gaji ke-13 2026, ASN dan penerima lainnya masih menunggu pengumuman pemerintah.

Informasi resmi nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan di seluruh instansi pusat dan daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS