Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dikenakan Pajak, Begini Reaksi Purbaya
Reporter
Sabtu, 27 Juni 2026 / 10:51 am
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 yang dikenakan pajak. Foto: Instagram@menkeuri
JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai pemotongan pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 kembali menjadi sorotan publik, khususnya kalangan pekerja dan serikat buruh.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena dianggap berkaitan langsung dengan hak pekerja saat memasuki masa tidak aktif bekerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu tersebut dengan menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan aturan yang berlaku bersama Direktorat Jenderal Pajak sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (27/6/2026).
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta.
Baca Juga: Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya
Selain itu, terdapat pula ketentuan tarif progresif untuk kondisi pencairan tertentu sesuai regulasi perpajakan.
Menurut Mirah, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari kalangan serikat pekerja karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, terutama mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau sedang menghadapi tekanan ekonomi.
"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," kata Mirah Sumirat dalam siaran pers, 25 Juni 2026.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi lama yang masih berlaku hingga saat ini.
"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya.
Ditjen Pajak juga menegaskan bahwa manfaat JHT tidak dikenakan pajak pada saat gaji bulanan dibayarkan. Pajak baru diberlakukan ketika peserta mencairkan dana JHT tersebut.
"Perlu ditekankan bahwa tunjangan hari tua ini tidak masuk ke dalam komponen penghasilan kena pajak dipotong setiap bulannya, sehingga tunjangan hari tua ini belum dikenakan pajak," lanjut penjelasan tersebut.
Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Berapa Lama Prosesnya?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, skema pajak pencairan JHT dibagi menjadi dua kategori. Pertama, pencairan maksimal dua tahun dengan tarif 0 persen hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk nilai di atasnya.
Kedua, pencairan lebih dari dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan rentang 5 hingga 30 persen.
Isu ini masih menjadi perhatian publik di tengah perdebatan mengenai kebijakan perlindungan dan hak pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS