Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Ini Syarat Terbaru dan Panduan Klaimnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 07 Januari 2026
0 dilihat
Memasuki 2026, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini makin mudah dengan syarat terbaru. Foto: Repro Antara.
" Memasuki 2026, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah berkat layanan digital "

JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki 2026, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah berkat layanan digital, dengan sejumlah syarat dan mekanisme terbaru yang perlu dipahami peserta.
Hak yang dikumpulkan dari iuran bulanan selama masa kerja ini kerap menjadi penopang keuangan setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, atau memasuki usia pensiun.
Pertanyaan mengenai apakah saldo JHT bisa dicairkan masih sering muncul, terutama di tengah perubahan sistem layanan yang semakin digital.
Melansir dari Detik, Rabu (7/1/2026), BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa saldo JHT dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 2026, proses klaim dinilai lebih sederhana karena didukung sistem daring yang terintegrasi.
Meski demikian, peserta tetap diwajibkan memenuhi syarat tertentu serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pencairan berjalan lancar dan dana dapat masuk ke rekening tanpa kendala administrasi.
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan status kepesertaan serta alasan pencairan sesuai dengan regulasi. Tidak semua peserta dapat mencairkan saldo JHT secara penuh, karena sebagian skema hanya memungkinkan pengambilan sebagian dana.
Pemahaman terhadap kriteria ini menjadi langkah awal yang penting agar proses pengajuan tidak tertunda.
Baca Juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Resign, Berapa Lama Prosesnya?
Berikut ini adalah syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 yang perlu dipenuhi peserta, berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 10 persen.
- Kepesertaan telah mencapai 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 30 persen.
- Peserta mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama perusahaan.
- Peserta berakhir kontrak kerja bagi pekerja - dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Apabila salah satu kriteria tersebut terpenuhi, peserta dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim. Pada 2026, terdapat beberapa metode pencairan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kondisi peserta. Setiap metode memiliki alur dan persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal.
Secara umum, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2026 dapat dilakukan melalui tiga jalur utama. Pertama, melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta diwajibkan membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, mengambil nomor antrean, hingga mendapatkan tanda terima pengajuan. Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Kedua, pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Metode ini menjadi pilihan banyak peserta karena dapat diakses secara mandiri.
Peserta perlu melakukan login, memastikan data kepesertaan telah diperbarui, memilih menu klaim JHT, menentukan alasan pengajuan seperti resign atau PHK, serta menjalani verifikasi wajah. Setelah seluruh tahapan selesai, peserta tinggal menunggu konfirmasi pencairan.
Baca Juga: Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign dari Perusahaan, Begini Akses Link dan Syarat Lengkapnya
Ketiga, melalui layanan Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Jalur ini umumnya digunakan untuk saldo di atas Rp 10 juta atau apabila peserta mengalami kendala pada aplikasi JMO.
Peserta diminta mengakses situs resmi Lapak Asik, mengisi data kependudukan dan kepesertaan, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta, dan surat keterangan kerja, serta mengikuti wawancara verifikasi melalui panggilan video sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan berbagai opsi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan bagi peserta. Digitalisasi proses klaim diharapkan dapat mempersingkat waktu pengajuan sekaligus meminimalkan kontak fisik, tanpa mengurangi akurasi verifikasi data.
Pencairan saldo JHT pada dasarnya merupakan hak peserta yang telah bekerja dan membayar iuran secara rutin. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS