Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Wajib Mundur, Titi: Putusan MK Cegah Konflik Status

Mustaqim, telisik indonesia
Minggu, 03 Maret 2024
0 dilihat
Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Wajib Mundur, Titi: Putusan MK Cegah Konflik Status
Pembina Perludem, Titi Anggraini (kiri) dan Anggota KPU RI, Idham Holik (kanan). Foto: Kolase

" Menurut Titi, putusan MK ini memberi kepastian pelaksanaan pilkada dan menghindari terjadinya konflik status dan kepentingan jika pilkada dimajukan ke September 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD tetap harus mengundurkan diri saat terpilih jika ditetapkan sebagai calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Melalui putusannya tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengundurkan jadwal pelaksanaan pilkada. KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menurut Titi, putusan MK ini memberi kepastian pelaksanaan pilkada dan menghindari terjadinya konflik status dan kepentingan jika pilkada dimajukan ke September 2024. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, awalnya mengusulkan jadwal pilkada dimajukan September 2024.

“Kuncinya di jadwal pilkada itu ya. Kekhawatiran kita dan dua mahasiswa yang mengajukan permohonan (uji materiil ke MK) itu karena jadwal pilkadanya mau dimajukan ke September. Di UU Pilkada, tidak mengakomodir soal pengunduran diri bagi calon legislatif terpilih yang belum dilantik. Jadi ada kekhawatiran konflik status,” ungkap Titi, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: PSI Tembus 3,13 Persen, Cak Imin Singgung Jual Beli Suara, Grace Natalie: Hal yang Wajar

Merujuk pada pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota (sering disebut UU Pilkada), menyebutkan: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.  

Secara substansi, menurut Titi, apa yang diharapkan para pemohon uji materiil atau judicial review akan terwujud karena pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024.

“Anggota DPR, DPD, DPRD kan dilantik Oktober, dia harus tetap mengundurkan diri. Karena di UU Pilkada, anggota DPR, DPD, DPRD yang maju di pilkada, harus mengundurkan diri kalau sudah ditetapkan sebagai calon tetap di pilkada,” jelas Titi yang juga staf pengajar tidak tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Salah satu pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyatakan: …..Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai bahwa pertimbangan hukum MK tersebut selaras dengan amar putusan yang terdapat dalam empat putusan MK lainnya, yaitu: Putusan MK No 33/PUU-XIII/2015, No 45/PUU-XV/2017, No 64/PUU-XV/2017, dan No 22/PUU-XVIII/2020.

“Jadi putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 hanya mempertegas empat putusan sebelumnya,” ujar Idham di Jakarta, Sabtu (2/23/2024).

Makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK tersebut, menurut Idham, hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik.

“Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Idham yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.

Idham memastikan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK untuk melaksanakan pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Dia pun menyebut KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Kamis (29/2/2024) lalu mendapat apresiasi dari mantan Ketua MK, Mahfud Md. Dia menilai, putusan MK yang juga memerintahkan KPU melaksanakan jadwal pilkada sesuai yang telah ditetapkan 27 November 2024 sebagai keputusan yang tepat.

Baca Juga: Delapan Parpol Tembus PT 4 Persen, Partai Putra Jokowi Kalahkan Enam Politisi Kawakan

“Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik tapi tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi (Presiden Jokowi, red) untuk mengendalikan Pilkada 2024,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3, menyebut Jokowi diduga mengajukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada agar bisa lebih mudah mengendalikan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dia mengaku tidak menemukan permasalahan jika pilkada tetap dilaksanakan 27 November 2024. Sementara pada Oktober 2024 yang berganti hanya presiden dan kabinetnya.

“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU (Rancangan Undang-Undang, red) Pilkada dimajukan ke September memberi peluang bagi Pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di kabinet Jokowi ini.

Mahfud menyatakan salut dan mengatakan MK telah kembali ke hati nuraninya. Dia pun mengingatkan para Hakim Konstitusi untuk terus berani agar masa depan Indonesia menjadi lebih baik. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga