Pencarian Rapel Kenaikan Gaji Pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025, Begini Penjelasan Resmi Taspen
Reporter
Jumat, 28 November 2025 / 2:44 pm
Pencarian kepastian rapel kenaikan gaji pensiun 2025 memuncak, mendorong Taspen memberi klarifikasi resmi. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pencarian informasi terkait rapel kenaikan gaji pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025 kembali mencuat, mendorong Taspen memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Media sosial kembali dipenuhi pertanyaan mengenai kapan kenaikan gaji pensiunan 2025 cair. Berbagai unggahan menarasikan bahwa pemerintah telah menetapkan waktu pencairan rapel, bahkan menyebut November 2025 sebagai jadwal pembayaran.
Sebagian klaim juga mengaitkan isu tersebut dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sehingga memunculkan spekulasi mengenai adanya aturan baru terkait besaran dan waktu penerimaan hak pensiun.
Melansir Kompas, Jumat (28/11/2025), PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan 2025 bagi pensiunan ASN, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan.
Melalui kanal resminya, Taspen menegaskan pentingnya memeriksa sumber informasi agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat. Taspen juga menyoroti banyaknya perbincangan yang mengaitkan isu kenaikan gaji dengan data yang belum terverifikasi.
Taspen mengingatkan agar pensiunan dan ASN aktif tetap berhati-hati terhadap konten yang bersifat spekulatif maupun clickbait.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.
Baca Juga: Kepastian Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS 2025, Begini Penjelasan Kemenkeu dan KemenPAN-RB
Dalam unggahan yang sama, Taspen menegaskan perlunya memastikan informasi melalui kanal resmi dengan imbauan, “Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan.”
Sementara itu, besaran gaji pensiunan yang berlaku saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Komponen tersebut mencakup rentang penerimaan berdasarkan golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Rentang gaji pensiunan tercatat berbeda sesuai golongan, dengan nilai yang telah ditetapkan pemerintah sebagai dasar pembayaran manfaat pensiun hingga saat ini.
Berikut rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV:
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan belum adanya keputusan baru hingga saat ini, Taspen menegaskan bahwa seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui kanal yang telah ditetapkan pemerintah dan perusahaan, sehingga masyarakat diimbau terus mengacu pada sumber kredibel dalam mengikuti perkembangan kebijakan pensiun. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS