Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 22 Februari 2026
0 dilihat
Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 diperkirakan cair pertengahan tahun, menunggu keputusan resmi pemerintah. Foto: Repro Monitorpos
" Keterangan resmi terkait THR disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai menerima berbagai pertanyaan dari aparatur sipil negara mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
Tambahan penghasilan tersebut setiap tahun menjadi salah satu komponen yang dinantikan karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama memasuki pertengahan tahun ajaran sekolah.
Fokus publik sebelumnya tertuju pada pencairan tunjangan hari raya, kemudian bergeser ke jadwal gaji ke-13 yang biasanya menyusul beberapa bulan setelahnya.
Keterangan resmi terkait THR disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan bahwa penyaluran THR dilakukan lebih awal pada Ramadan.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Beritasatu, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan lanjutan mengenai kapan gaji ke-13 dibayarkan. Secara regulasi, pelaksanaan gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan utamanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Aturan ini memuat daftar penerima, komponen penghasilan yang dihitung, serta mekanisme penyaluran anggaran.
Selain itu, besaran gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengenai perubahan atas peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Struktur penghasilan pokok tersebut menjadi rujukan utama dalam menentukan nominal akhir gaji ke-13 untuk tiap golongan dan masa kerja.
Hingga Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Meski begitu, pola pembayaran tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di 2026, Berikut Penjelasannya
Pada 2025, gaji ke-13 disalurkan pada rentang Juni hingga Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Waktu tersebut dipilih karena beririsan dengan kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya daftar ulang hingga perlengkapan sekolah.
Jika pola tersebut dipertahankan, maka pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan tetap berada di pertengahan tahun. Rentang Juni sampai Juli dinilai paling memungkinkan, sambil menunggu peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan yang secara khusus menetapkan jadwal resmi.
Aparatur negara dianjurkan memantau pengumuman melalui kanal resmi kementerian dan Badan Kepegawaian Negara.
Gaji ke-13 umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta beberapa komponen tunjangan jabatan sesuai ketentuan. Besarannya berbeda pada tiap golongan.
Perbedaan tersebut mengikuti struktur pangkat, masa kerja, dan jenis kepegawaian, baik PNS, TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berikut ini rincian estimasi besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan terakhir yang masih berlaku dan menjadi acuan sementara sebelum ada pembaruan regulasi 2026:
1. PNS dan ASN lainnya termasuk TNI/Polri
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
2. Pensiunan PNS
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
3. Pejabat negara dan non-ASN
Ketua lembaga nonstruktural: Rp 31.474.800
Wakil ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris atau anggota: Rp 28.104.300
4. PPPK
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Nominal tersebut bersifat estimasi karena mengikuti struktur gaji pokok sebelumnya. Perubahan bisa terjadi apabila pemerintah menerbitkan kebijakan baru pada APBN 2026 atau melakukan penyesuaian indeks gaji aparatur.
Dalam praktiknya, proses pencairan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing penerima setelah satuan kerja menyelesaikan administrasi pembayaran.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025
Tahapan tersebut melibatkan verifikasi data pegawai, penghitungan komponen penghasilan, serta pengajuan anggaran ke kas negara.
Konsistensi pola pencairan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa gaji ke-13 ditempatkan sebagai instrumen dukungan pendapatan tambahan bagi aparatur negara. Dengan jadwal yang umumnya bertepatan dengan kebutuhan pendidikan keluarga, tambahan penghasilan ini menjadi bagian dari perencanaan keuangan tahunan ASN.
Sampai pengumuman resmi diterbitkan, aparatur sipil negara dan PPPK masih menunggu kepastian jadwal.
Pemerintah pusat biasanya menyampaikan keputusan tersebut beberapa bulan sebelum penyaluran, bersamaan dengan terbitnya peraturan pelaksanaan. Untuk sementara, pertengahan tahun tetap menjadi perkiraan waktu paling mendekati berdasarkan pola sebelumnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS