Pendaftaran Dibuka, Berikut Ambang Batas Passing Grade Sekolah Kedinasan PKN STAN 2026 hingga Polstat STIS
Reporter
Rabu, 26 Agustus 2026 / 12:15 pm
Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 resmi dibuka, peserta wajib memenuhi passing grade SKD PKN STAN hingga Polstat STIS. Foto: Repro Detik
JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 resmi dibuka dengan passing grade SKD menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta untuk melanjutkan tahapan seleksi.
Seleksi sekolah kedinasan 2026 diawali dengan seleksi administrasi. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan metode computer-assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai ambang batas atau passing grade SKD sekolah kedinasan 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 406 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah kedinasan, termasuk Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Statistika STIS. Peserta harus memenuhi nilai ambang batas pada materi yang diujikan sesuai jalur seleksi masing-masing.
Namun, peserta yang memenuhi passing grade belum otomatis dinyatakan lolos. Peserta juga harus masuk peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia pada formasi yang dilamar.
Misalnya, suatu formasi menyediakan 10 kursi. Peserta yang dapat melanjutkan tahapan seleksi harus berada dalam peringkat 30 besar berdasarkan hasil SKD pada formasi tersebut.
Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2026
Melansir dari Detik, Rabu (26/8/2026), passing grade SKD berlaku untuk peserta jalur reguler dan pembibitan. Nilai ambang batas tersebut mencakup Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berikut rincian passing grade SKD sekolah kedinasan 2026:
1. TKP: 156.
2. TIU: 80.
3. TWK: 65.
Khusus peserta jalur afirmasi kewilayahan, terdapat ketentuan berbeda. Peserta jalur tersebut tidak dikenakan passing grade TWK, tetapi tetap harus memenuhi nilai ambang batas TIU dan nilai kumulatif SKD.
Berikut ketentuannya:
1. TIU: minimal 55.
2. Nilai kumulatif SKD: minimal 281.
Selain nilai ambang batas, peserta perlu memahami jumlah dan pembagian soal SKD. Pada seleksi sekolah kedinasan 2026 terdapat 110 soal yang terbagi dalam tiga materi.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. TWK: 30 soal.
2. TIU: 35 soal.
3. TKP: 45 soal.
Bobot Nilai SKD Sekolah Kedinasan
Setiap materi SKD memiliki sistem penilaian yang berbeda. Pada TWK dan TIU, jawaban benar memperoleh nilai 5, sedangkan jawaban salah memperoleh nilai 0.
Sementara itu, penilaian TKP menggunakan rentang nilai 1 sampai 5 untuk setiap jawaban. Peserta yang tidak memberikan jawaban memperoleh nilai 0.
Jika seluruh soal TWK dan TIU dijawab benar serta seluruh jawaban TKP memperoleh nilai tertinggi, peserta dapat memperoleh nilai maksimal SKD sebesar 550.
Pembagian nilai maksimal tersebut terdiri atas:
1. TWK: 150.
2. TIU: 175.
3. TKP: 225.
Biaya SKD Sekolah Kedinasan 2026
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi juga perlu memperhatikan biaya pelaksanaan SKD. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya pelaksanaan SKD menggunakan CAT BKN sebesar Rp 100.000.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BKN.
Biaya tersebut juga berlaku untuk seleksi berbasis CAT BKN lainnya, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) seperti yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Meski demikian, peserta tertentu dapat memperoleh tarif Rp 0 apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2024 yang telah diubah melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2026.
Tarif Rp 0 diberikan kepada peserta kurang mampu yang berasal dari daerah tertinggal dan peserta kurang mampu dari daerah yang tidak termasuk daerah tertinggal, dengan ketentuan kuota tertentu.
Baca Juga: 12 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat Bisa jadi Acuan Daftar Seleksi CPNS 2026
Kriteria penerima tarif Rp 0 meliputi:
1. Peserta berasal dari daerah tertinggal dan berasal dari keluarga tidak mampu.
2. Peserta berasal dari daerah yang bukan kategori daerah tertinggal, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, dengan kuota 2 persen dari jumlah formasi dalam satu tahun anggaran.
3. Peserta mengajukan permohonan dengan mencentang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0 saat melakukan resume pendaftaran.
4. Validasi dilakukan sistem setelah instansi memfinalisasi hasil seleksi administrasi pascasanggah.
5. Tarif Rp 0 hanya diberikan kepada peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
6. Data daerah tertinggal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 dan divalidasi berdasarkan domisili pada KTP.
7. Kategori keluarga tidak mampu mengacu pada data Kementerian Sosial dengan kriteria Desil 1, 2, 3, dan 4.
Apabila jumlah peserta yang memenuhi kriteria pada kuota 2 persen melebihi jumlah yang tersedia, dilakukan pemeringkatan. Urutan pemeringkatan berdasarkan desil terkecil, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai semester 6 tertinggi, kemudian usia tertinggi.
Peserta yang memperoleh tarif Rp 0 akan menerima notifikasi melalui akun SSCASN. Peserta tersebut tidak perlu membayar PNBP kepada BKN untuk seleksi yang menggunakan metode CAT BKN.
Dengan demikian, peserta sekolah kedinasan 2026 tidak hanya perlu mengetahui passing grade, tetapi juga memahami sistem pemeringkatan, jumlah soal, pembobotan nilai, serta ketentuan biaya seleksi sebelum mengikuti SKD. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS