Urusan Cinta PNS Diatur Negara, Cerai Harus Ada Izin dan Wanita Tak Boleh Dimadu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 05 Agustus 2025
0 dilihat
Urusan Cinta PNS Diatur Negara, Cerai Harus Ada Izin dan Wanita Tak Boleh Dimadu
Cinta PNS diatur negara, menikah hingga cerai wajib izin resmi. Foto: Repro Daily Indonesia.

" Negara mengatur detail urusan cinta para abdi negara ini melalui regulasi resmi yang mengikat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dunia asmara pegawai negeri sipil ternyata tak sepenuhnya bebas seperti masyarakat sipil pada umumnya. Negara mengatur detail urusan cinta para abdi negara ini melalui regulasi resmi yang mengikat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990, yang kembali diingatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial resminya.

“PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati,” dikutip dari unggahan akun Instagram @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).

Aturan tersebut mengikat sejak awal hubungan pernikahan seorang PNS dimulai. Pada pernikahan pertama, setiap PNS wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, dengan tenggat waktu maksimal satu tahun sejak akad nikah berlangsung. Hal ini berlaku untuk semua jenjang PNS tanpa terkecuali.

Melansir CNBC Indonesia, apabila seorang PNS ingin menikah lagi atau menjalani perkawinan kedua, baik karena status sebagai duda maupun janda, ia tetap wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat berwenang.

Jika melangsungkan pernikahan tanpa izin resmi, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin berat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Baca Juga: Aturan Baru Seleksi CPNS 2025/2026 Tak Lagi Serentak, Begini Ketetapan BKN Permudah Calon Pelamar

Bagi PNS pria yang ingin berpoligami, terdapat persyaratan administratif yang cukup ketat. Permintaan izin poligami harus diajukan secara tertulis kepada pejabat melalui jalur atasan langsung, disertai alasan kuat dan bukti-bukti pendukung.

Beberapa alasan yang dapat diterima adalah istri mengalami sakit berat, tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri, atau tidak bisa memiliki anak yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Ketentuan tentang izin poligami ini tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983. Selain alasan yang valid, pemohon izin poligami juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen tambahan seperti persetujuan tertulis dari istri pertama, bukti penghasilan yang mencukupi (dalam bentuk SPT PPh), serta janji tertulis untuk berlaku adil terhadap semua istri.

Namun demikian, pengajuan izin poligami tidak serta-merta langsung dikabulkan. Pejabat berwenang dapat menolak permohonan tersebut apabila alasan tidak dapat dibuktikan, bertentangan dengan ajaran agama, atau berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

Penolakan ini diatur dalam Pasal 10 ayat 2 sampai 4 PP Nomor 10 Tahun 1983.

Berbeda dengan pria, PNS wanita justru tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, ataupun keempat. Ketentuan ini merupakan bentuk larangan tegas terhadap praktik poligami yang melibatkan PNS perempuan sebagai istri tambahan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa PNS wanita tidak boleh menjadi objek poligami.

Dalam hal perceraian, PNS tidak dapat sembarangan mengajukan gugatan. Baik sebagai penggugat maupun tergugat, setiap PNS wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat berwenang melalui atasan langsung.

Baca Juga: Afirmasi PPPK dan CPNS Rampung Akhir 2025, Begini Kepastian BKN Daya Tampung Disesuaikan dengan Kebutuhan Instansi

Proses ini harus didukung dengan surat keterangan dan alasan perceraian yang rasional.

Permohonan izin cerai bisa ditolak oleh pejabat apabila alasan yang diajukan dinilai tidak logis, bertentangan dengan agama, atau melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

Landasan hukum dari ketentuan ini terdapat dalam Pasal 3 dan 7 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dan hindari sanksi,” tulis akun Instagram @regional3bkn lebih lanjut dalam unggahan edukatifnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga