Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Usai, KPU Jawa Timur Keliling Verifikasi Administrasi
Reporter Surabaya
Senin, 15 Agustus 2022 / 5:44 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - KPU Jawa Timur melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU kabupaten/kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan, supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan instruksi KPU RI untuk membuka helpdesk.
“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap Insan, Senin (15/8/2022)
Dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan itu KPU Jawa Timur juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Dikakatakan olehnya, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Resmi Ditutup, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Maju Pemilu 2024
“Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan.
Sedangkan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, pihaknya juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni.
Baca Juga: Tiga Pj Bupati di Sulawesi Tenggara yang Beredar Sebatas Opini
"Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh partai politik pada SIPOL," terangnya.
Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan di oleh para anggota KPU Jawa Timur di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri.
Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin