BATAUGA, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan (Busel) akhirnya menyetujui usulan rencana peraturan daerah (Raperda) terkait revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP dan RPJMD).
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 86 tahun 2018 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi mengatakan, pihaknya sudah membahas hal tersebut melalui rapat kerja DPRD dan pemerintah daerah di ruang rapat sekretariat DPRD Busel belum lama ini. Pemaparan Raperda tersebut dinilai sudah sesuai dengan hasil pertemuan antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan provinsi.
"Jadi dalam penyusunan RPJP itu ada perubahan sehingga dalam pertemuan kemarin itu membahas terkait sinkronisasi. Ini dilakukan sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017," ungkap Politisi Hanura itu.