Pendaftaran PPK Libatkan Dinas Dikmudora

Musyrifa Sya’adah

Reporter

Senin, 28 November 2022  /  1:06 pm

Pendaftaran PPK yang akan berlangsung hingga 29 November, masih pada tahap mengunggah dokumen atau berkas melalui aplikasi SIAKBA. Foto: Musyrifa Sya’adah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Proses pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tengah berlangsung, melibatkan pihak eksternal yakni Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.

Sejauh ini, pendaftaran yang akan berlangsung hingga 29 November, masih pada tahap mengunggah dokumen atau berkas melalui aplikasi SIAKBA, dan kemudian akan diverifikasi oleh operator.

Perpanjangan jadwal pendaftaran juga dapat terjadi apabila jumlah pendaftar belum mencukupi ketentuan yaitu 2 kali anggota PPK atau sebanyak 10 orang per kecamatan. Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 30 November hingga 2 Desember 2022.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menjelaskan, pelibatan pihak eksternal yaitu dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, bertujuan untuk memverifikasi keabsahan ijazah para pendaftar.

Komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan, Sri Marliah menambahkan, pada tanggal 5 -7 Desember akan dilaksanakan tes tertulis CAT, dan hingga hari ini pendaftar PPK sudah sebanyak 380 orang dan masih akan terus bertambah.

"Per hari ini pendaftar PPK secara keseluruhan sudah mencapai 380 orang dan itu belum final, masih ada yang perlu diperbaiki, tetapi jumlah itu yang masuk di sistem informasi KPU Kota Kendari hingga tanggal 26," ujar Sri Marliah.

Baca Juga: Dulu Anggota DPRD Kendari Kini Gunartin Siap Melaju ke DPRD Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 834/PP.14.1-Pu/7471/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut ini persyaratan anggota PPK:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

Baca Juga: KPU Ingatkan Caleg Soal Kesalahan Nama antara KTP dan Ijazah

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (B)

Penulis: Musyrifa Sya’adah

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS