Pelayanan Petugas PLN ULP Wuawua Dikeluhkan Warga, Sempat Adu Mulut

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2026
0 dilihat
Pelayanan Petugas PLN ULP Wuawua Dikeluhkan Warga, Sempat Adu Mulut
Warga di Kendari keluhkan sikap petugas PLN ULP Wuawua yang tidak menyenangkan saat bertugas untuk memutuskan meteran listrik. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Pelayanan petugas lapangan PLN Rayon ULP Wuawua dikeluhkan warga usai melontarkan kalimat tidak menyenangkan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelayanan petugas lapangan PLN Rayon ULP Wuawua dikeluhkan warga usai melontarkan kalimat tidak menyenangkan.

Pelanggan bernama Saprul yang tinggal di BTN Kendari Permai Blok L2  Nomor 9, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, mengaku keberatan dengan cara petugas menyampaikan penagihan tunggakan listrik yang berujung pada pemutusan sementara aliran listrik di rumahnya.

Menurut Saprul, saat petugas datang, terjadi miskomunikasi terkait status pembayaran tagihan listrik yang menunggak. Ia mengaku sempat mengira tagihan tersebut telah dibayarkan oleh adiknya.

"Saya kira sudah dibayar. Setelah saya telepon adikku dan pastikan, ternyata belum dibayar. Akhirnya saya mau lakukan pembayaran," ujarnya kepada telisik.id, Minggu (31/5/2026).

Namun, Saprul mengaku tersinggung setelah mendengar ucapan petugas yang menurutnya berbunyi "kasih putus mi," saat proses komunikasi berlangsung.

"Saya bilang sementara mau dibayar, kenapa dibilang putus saja. Itu yang saya tidak terima," katanya.

Ia juga mengatakan, saat kejadian tersebut ia merasa malu dikarenakan warga sekitar ikut menyaksikan keributan antara Saprul dan petugas PLN.

"Saya malu, masalahnya banyak tetanggaku yang lihat," ucapnya.

Percakapan antara pelanggan dan petugas tersebut bahkan sempat terekam dalam sebuah rekaman audio yang beredar dan memperlihatkan adu argumentasi antara kedua belah pihak.

Baca Juga: ASR dan Siska Pantau Langsung Sekolah Rakyat Kendari, Fasilitas Permanen Segera Difungsikan

Dalam rekaman itu, pelanggan berulang kali mempertanyakan alasan petugas membicarakan pemutusan listrik ketika dirinya mengaku sedang berupaya menyelesaikan pembayaran tunggakan.

Saat ditanya identitas petugas yang melontarkan kalimat tersebut, Saprul mengaku tidak mengenal petugas tersebut.

"Saya nda tahu siapa itu orang, baru saya lihat dia," imbuh Saprul.

Setelah lampunya diputuskan, ia pun beritikad baik untuk melakukan pembayaran agar lampu di rumah cepat dinyalakan.

Namun, kata Saprul, setelah ia melakukan pembayaran, meteran lampunya tidak dipasangkan kembali. Padahal, menurut pembicaraan antara ia dengan petugas tersebut meteran lampunya baru bisa dipasangkan setelah pembayaran berhasil dilakukan.

"Pembicaraannya itu setelah saya bayar menghadap ke kantor, tapi setelah saya ke kantor tidak bisa dipasangkan kembali karena alasannya hari libur," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Billman PLN Rayon ULP Wuawua, Fadli Hidayat yang dikonfirmasi telisik.id membenarkan adanya pemutusan sementara aliran listrik atas nama Saprul.

"Iya betul," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Meski demikian, pihak PLN belum mengambil kesimpulan terkait keluhan yang disampaikan pelanggan. Koordinator Billman mengaku masih akan meminta keterangan dari petugas lapangan untuk mengetahui kronologi secara utuh.

"Saya harus mintai keterangan dari petugas lapangan untuk menceritakan kronologi. Kalau dari Pak Saprul sudah saya dengar, tinggal dari teman-teman petugas lapangan," katanya.

Ia menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah investigasi internal sebelum menentukan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

"Yang pada dasarnya saya akan lakukan investigasi terlebih dahulu, baru kita simpulkan langkah apa yang perlu kita tindaki," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang diterima, sebelumnya telah terjadi komunikasi antara petugas dan pelanggan terkait tunggakan listrik tersebut.

"Sedikit yang saya tangkap, sudah pernah ada komunikasi antara petugas dan pelanggan. Sempat dijanji dan sempat terabaikan," ungkapnya.

Baca Juga: KM Tilongkabila Kembali Layani Rute Sulawesi-Nusa Tenggara, Singgah Dua Kali di Kendari

Ia juga menjelaskan bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan berada pada tanggal 20 setiap bulan.

Setelah melewati batas tersebut, pelanggan yang belum melunasi tagihan dapat dikenakan pemadaman sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sedikit informasi, batas pembayaran itu di tanggal 20. Lewat dari tanggal itu wajib dipadamkan sementara," pungkasnya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga