Pendaftaran Seleksi 9 Jabatan Eselon II Pemkab Muna Dibuka

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 12 Desember 2024  /  6:48 pm

Sekda Muna, Eddy Uga dan pengumuman seleksi jabatan esalon II. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, membuka pendaftaran seleksi untuk 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II. Pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 24 Desember 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga, menjelaskan bahwa seleksi ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pendaftaran kami buka setelah syarat administrasi telah terpenuhi,” kata Eddy, Kamis (12/12/2024).

Adapun 9 jabatan eselon II yang dibuka untuk seleksi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pilkada Muna Kondusif, Dua Peleton BKO Brimob Dipulangkan

1. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan

2. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan

3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

4. Sekretaris Dewan

5. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes)

6. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

7. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

8. Kepala Dinas Perikanan

9. Kepala Badan Pendapatan

Plt Kepala BKPSDM Muna, Asmadi Teno, menjelaskan bahwa seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak akan dilaksanakan pada 25 Desember 2024.

Seleksi kompetensi (asesment center) dijadwalkan pada 26-27 Desember, sedangkan penulisan makalah dan wawancara akan dilakukan pada 28-30 Desember 2024.

“Pengumuman hasil seleksi akhir dan penyerahan hasil seleksi ke Plt Bupati dan BKN dijadwalkan pada 31 Desember 2024,” jelas Asmadi.

Baca Juga: Program Gaul Pemkab Bombana Tawarkan Tujuh Bahan Pokok Murah, Berikut Daftarnya

Untuk dapat mengikuti seleksi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Adapun syarat utama meliputi:

1. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina IV/a.

2. Sedang atau pernah menduduki jabatan eselon III paling singkat tiga tahun.

3. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat pelantikan.

4. Kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D-IV.

5. Memiliki pengalaman dalam tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS