90 Persen Pelaku Usaha di Muna Barat Belum Laporkan Kegiatan Penanaman Modal di Aplikasi OSS-RBA

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 13 Juni 2024
0 dilihat
90 Persen Pelaku Usaha di Muna Barat Belum Laporkan Kegiatan Penanaman Modal di Aplikasi OSS-RBA
Bimtek terhadap pelaku usaha, DPMPTSP Muna Barat warning pelaku usaha laporkan kegiatan penanaman modal di aplikasi OSS-RBA. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Masih banyaknya pelaku UMKM yang belum melaporkan kegiatan penanaman modal di aplikasi OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) warning pelaku usaha segera lakukan kewajibannya "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih banyaknya pelaku UMKM yang belum melaporkan kegiatan penanaman modal di aplikasi OSS, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) warning pelaku usaha segera lakukan kewajibannya.

Kepala DPMPTSP Muna Barat, La Ode Hanafi mengatakan bahwa saat ini pemerintah kabupaten Muna Barat melalui dinas yang dipimpinnya telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan perizinan usaha.

Difasilitasinya pelaku usaha dalam pelayanan pengurusan izin usaha agar menjadi semakin cepat, mudah dengan proses yang tidak berbelit-belit serta mudah diakses dimana saja.  

Hal ini diharapkan agar pelaku UMKM dapat berperan aktif dalam membangkitkan perekonomian di Kabupaten Muna Barat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala UPBU Terkait Terhentinya Penerbangan di Bandara Sugimanuru

Untuk itu, pihaknya terus melakukan bimtek terhadap pelaku usaha agar dapat mengimplementasikan perizinan berusaha dan pengawasan berusaha berbasis resiko, serta pelaku usaha dapat pemahaman terkait kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPMPTSP Mubar, Zailin mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi pelaksana penanaman modal, pembuatan izin usaha dan permodalan berusaha, pelaku usaha harus segera melaporkan kegiatan penanaman modal secara elektronik melalui OSS.

"LKPM ini tidak berhubungan dengan pajak, tetapi para pelaku usaha wajib melakukan laporan," ujarnya.

Dalam pelaporan LKPM, ia menyebut tidak berbelit-belit sehingga tidak ada alasan bagi pelaku UMKM tidak melaporkan, pasalnya di situs OSS-RBA telah ada format sehingga pelaku usaha hanya perlu login dan melakukan laporan sesuai format yang ada.

Baca Juga: Bapaslon Jalur Independen di Muna Barat Belum Memenuhi Syarat

Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang ada di Muna Barat jika dipresentasikan hampir mencapai 90 persen belum melaporkan kegiatan penanaman modalnya, sehingga pihaknya saat ini masih terus melakukan pembinaan.

Dalam sistemnya sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 jika pelaku usaha tidak melapor maka pihak dinas terlebih dulu melakukan pembinaan, jika setelah pembinaan masih saja belum melaporkan maka sanksi yang akan diterima yaitu pencabutan NIB atau izin usaha.

Tetapi sebelum dilakukan pencabutan NIB, pelaku usaha akan dilayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, selanjutnya kementerian yang melakukan pengelolaan OSS RBA akan melakukan pembekuan sebagian aktivitas usaha, kemudian pembekuan seluruh aktivitas usaha, setelah itu pencabutan NIB.

Zailin menambahkan, ketika pelaku usaha telah dicabut NIB maka tidak bisa melakukan kegiatan usaha secara permanen. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga