Plt Bupati Muna: Laporkan Jika Penerima Bansos Dicoret Karena Pilkada

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 18 Desember 2024
0 dilihat
Plt Bupati Muna: Laporkan Jika Penerima Bansos Dicoret Karena Pilkada
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta saat menyerahkan Bansos uang tunai. Foto: Sunaryo/Telisik

" Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada ribuan masyarakat pada Rabu (18/12/2024). "

MUNA, TELISIK.ID – Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada ribuan masyarakat pada Rabu (18/12/2024).

Bansos yang diserahkan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai di Kantor POS Raha.

Bachrun menyampaikan, penerima Bansos ini telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia menuturkan, selama Pilkada, bantuan sosial ini sempat dimanfaatkan oleh rival-rival politiknya. Penerima Bansos sering mendapat ancaman, dengan iming-iming akan dicoret dari daftar jika mendukung kampanye tertentu.

Menurutnya, tindakan seperti itu sangat picik karena mengganggu hak orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Ganti OPD yang Tak Mampu Naikkan Nilai MCP

Kini Pilkada telah selesai, dan Bachrun menegaskan bahwa ia tidak akan mentolerir jika ada penerima Bansos yang dicoret hanya karena pilihan politik mereka.

"Jika ada penerima yang dicoret, laporkan. Saya akan turun untuk memeriksa. Jika terbukti, Kantor POS yang akan bertanggung jawab," tegas Bachrun.

Kepala Kantor POS Raha, La Ode Anwar menjelaskan, Bansos yang diserahkan mencakup periode Juni-Desember dengan besaran Rp 200 ribu per bulan. Adapun jumlah penerima di 22 kecamatan sebanyak 1.987 orang.

Untuk mencairkan bantuan, penerima cukup membawa KTP. Bagi yang diwakili, harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) penerima.

Baca Juga: Bachrun Labuta Masih Berstatus Plt Bupati Muna

"Untuk penyandang disabilitas dan lansia, kami antar bantuan ke rumah masing-masing," kata La Ode Anwar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muna, La Ode Moamar Khadafy, menyampaikan bahwa penerima bantuan ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar bisa masuk DTKS, penerima harus melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga