Pendiri Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan Dilapor Polisi Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi

Gusti Kahar

Reporter

Kamis, 16 April 2026  /  6:17 am

Pendiri Institut Agama Islam Rawa Aopa dipolisikan usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual di dalam masjid terhadap mahasiswi dari kampus tersebut. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Pendiri Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan (Konsel), berinisial AA dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AR (20).

Laporan tersebut diajukan pada Jumat (10/4/2026), meski peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 Wita, di dalam masjid milik yayasan tersebut.

Sesaat setelah melaksanakan salat subuh berjamaah, korban mengaku didatangi oleh AA yang kemudian mengajaknya berbicara sebelum diduga melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan.

”AA memegang pipi kiri dan pipi kanan saya, kemudian ia mencium pipi kiri dan pipi kanan saya dan ia ingin mencium bibir saya namun saya menolak, kemudian AA langsung memeluk saya,” ungkap korban dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id.

Kuasa hukum korban, Muswanto SH mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari. Pelaporan dilakukan karena korban merasa ketakutan, meski kejadian berada di Konawe Selatan.

“Memang kejadian berada di Konawe Selatan, tapi klien kami merasa ketakutan sehingga memilih melapor ke Polresta Kendari. Saat itu kami belum mendampingi, kemudian kami bertemu dengan korban dan memberikan bantuan hukum,” kata Muswanto saat diwawancarai telisik.id, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Kendari terkait penanganan laporan tersebut.

Baca Juga: Oknum TNI Yonif 751 Cendrawasih Diduga Aniaya dan Rusak Rumah Kades Lahorio Muna

Kuasa hukum lainnya, Risnawati SH mengungkapkan, AA sempat membantah adanya peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, di sisi lain muncul upaya penyelesaian melalui jalur damai.

“Awalnya pelaku tidak mengakui kejadian itu. Tapi kemudian ada langkah untuk melakukan perdamaian. Dalam kaca mata hukum, ini menjadi pertanyaan, karena perdamaian biasanya muncul jika memang ada peristiwa,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan damai sempat terjadi, namun diduga berlangsung dalam kondisi yang tidak sepenuhnya bebas.

“Perdamaian itu terkesan ada pemaksaan. Korban seolah-olah dipaksa menerima, apalagi ada kekhawatiran soal pencabutan beasiswa KIP karena terlapor merupakan pihak yang memiliki pengaruh di yayasan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, La Dasman SH, menilai adanya kontradiksi antara penyangkalan terlapor dengan fakta di lapangan.

“Mereka mengatakan tidak ada kejadian, tapi faktanya ada perdamaian. Kenapa ada perdamaian kalau tidak terjadi sesuatu?” katanya.

Ia menegaskan, perdamaian tersebut tidak mencerminkan kehendak korban dan keluarga, melainkan terjadi karena tekanan situasi.

“Klien kami sebenarnya tidak menginginkan perdamaian. Tapi karena kondisi keterpaksaan orang tua dari kampung dihadapkan dengan pihak yayasan dan aparat desa akhirnya mereka menyetujui,” ungkapnya.

La Dasman menyebut, pasca kejadian tersebut korban kembali melapor ke Polresta Kendari karena merasa keberatan atas kesepakatan damai yang terjadi.

“Korban tidak menginginkan perdamaian itu, sehingga kembali melapor,” tambahnya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Walaupun ada surat perdamaian, itu tidak menghapus unsur pidana. Kami akan mengawal kasus ini sampai diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari, Aiptu A. Rais Patanra, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

”Untuk sementara kami baru memeriksa pelapor, pengadu dengan saksi dua orang. Baru kami agendakan panggilan ke terlapor,” katanya saat dikonfirmasi telisik.id.

Baca Juga: Polda Sultra Periksa Saksi Tambahan Kematian Mudatsir alias Baim, Keluarga Duga Penganiayaan

Aiptu Rais juga mengungkapkan, AR merasa ketakutan untuk membuat laporan di Polres Konawe Selatan (Konsel). Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang menilai terlapor merupakan sosok berpengaruh di wilayah tersebut.

”Dia (korban) tidak mau melapor di Konsel, dia takut, karena dia merasa bahwa terlapor inikan orang besar, baru dia dapat isu bahwa terlapor banyak keluarganya pejabat-pejabat daerah maupun kepolisian di Konsel,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS