Dua Pengedar Sabu Dirungkus Polisi

Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 06 Maret 2020
0 dilihat
Dua Pengedar Sabu Dirungkus Polisi
Polisi amankan 2 pengedar sabu Foto: Mutarfin/telisik

" Kedua tersangka diamankan di dua TKP yang berbeda, tersangka pertama berinisial GA dan kedua AY dari kedua tersangka diamankan BB total 7,67 gram sabu. "

KENDARI,TELISIK.ID - Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial GA (34). Mereka ditangkap, Sabtu (29/2/2020) pukul 23.30 Wita sedangkan AY (39) tahun ditangkap Minggu (1/3/2020). 

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto. SIK menyatakan, kedua tersangka ditangkap di dua termpat berbeda.

"Kedua tersangka diamankan di dua TKP yang berbeda, tersangka pertama berinisial GA dan kedua AY dari kedua tersangka diamankan BB total 7,67 gram sabu," ungkapnya, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga : Gugatan Hikma Sanggala Ditolak PTUN Kendari

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu BTN Puuwatu Kota Kendari. 

Kedua tersangka, merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi.

Saat ini tersangka telah diamankan Polres Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Sat Narkoba Polres Kendari.

Baca Juga : Masker Langka, Polres Baubau Sidak Apotek

Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum minimal 6 tahun maksimal seumur hidup.

Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin

Baca Juga