36 Negara Keroyok dan Mau Bawa Putin ke Pengadilan Khusus, Berikut Daftarnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 31 Mei 2026
0 dilihat
36 Negara Keroyok dan Mau Bawa Putin ke Pengadilan Khusus, Berikut Daftarnya
Presiden China Xi Jinping (kiri) dan Presiden Rusia Vladimir Putin (kanan) secara resmi mengadakan pertemuan puncak di Beijing. Foto: Repro BBC

" Sebanyak 36 negara menyepakati pembentukan pengadilan khusus atau tribunal internasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 36 negara menyepakati pembentukan pengadilan khusus atau tribunal internasional untuk menangani dugaan kejahatan agresi yang berkaitan dengan invasi Rusia ke Ukraina.

Kesepakatan tersebut difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe yang berlangsung pada Jumat waktu setempat.

Pengadilan khusus itu rencananya akan berkantor di Den Haag, Belanda. Inisiatif tersebut didorong oleh negara-negara anggota Council of Europe yang menilai perlu adanya mekanisme hukum khusus untuk menangani dugaan kejahatan agresi yang belum dapat dijangkau secara penuh oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Menurut laporan Euronews yang dikutip CNBC Indonesia, para menteri luar negeri yang hadir juga menyepakati struktur tata kelola tribunal tersebut.

Kesepakatan mencakup pembentukan komite manajemen yang akan mengawasi anggaran tahunan, menyusun aturan internal, serta mengelola proses pemilihan hakim dan jaksa.

Pembentukan pengadilan khusus ini menjadi salah satu agenda yang didorong Ukraina dan sejumlah negara sekutunya sejak Rusia melancarkan operasi militer skala penuh ke wilayah Ukraina pada Februari 2022.

Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menyambut kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai perkembangan penting dalam upaya mencari pertanggungjawaban hukum atas perang yang berlangsung lebih dari empat tahun terakhir.

“Pengadilan Khusus menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba. Tetapi itu terjadi,” kata Sybiha melalui media sosial, sebagaimana dikutip dari laman CNBC Indonesia, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Eropa Bocorkan Dokumen Rahasia Rusia Siaga Kudeta Putin, Kremlin Sudah Perketat Keamanan Berlapis

Ia juga menambahkan pernyataan yang secara langsung menyinggung Presiden Rusia.

“Putin selalu ingin tercatat dalam sejarah. Dan pengadilan ini akan membantunya mencapai target itu. Dia akan tercatat dalam sejarah. Sebagai seorang kriminal,” tambahnya.

Resolusi pembentukan tribunal tersebut ditandatangani oleh 36 negara yang sebagian besar berasal dari kawasan Eropa. Selain negara-negara Eropa, terdapat dua negara di luar kawasan tersebut yang turut bergabung dalam kesepakatan.

Berikut daftar 36 negara yang menandatangani pembentukan pengadilan khusus tersebut:

1. Andorra.

2. Austria.

3. Belgia.

4. Kroasia.

5. Siprus.

6. Republik Ceko.

7. Denmark.

8. Estonia.

9. Finlandia.

10. Prancis.

11. Jerman.

12. Yunani.

13. Islandia.

14. Irlandia.

15. Italia.

16. Latvia.

17. Liechtenstein.

18. Lituania.

19. Luksemburg.

20. Moldova.

21. Monako.

22. Montenegro.

Baca Juga: Negara Raksasa NATO Akui Iran Menang, Trump Dibuat Malu

23. Belanda.

24. Norwegia.

25. Polandia.

26. Portugal.

27. Rumania.

28. San Marino.

29. Slovenia.

30. Spanyol.

31. Swedia.

32. Swiss.

33. Ukraina.

34. Inggris Raya.

35. Australia.

36. Kosta Rika.

Selain negara-negara tersebut, Uni Eropa turut memberikan dukungan terhadap pembentukan tribunal. Namun, empat negara anggota Uni Eropa, yakni Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia, tidak ikut menandatangani resolusi tersebut.

Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset, menekankan pentingnya penyelesaian regulasi dan dukungan pendanaan agar pengadilan khusus itu dapat segera beroperasi. Uni Eropa juga telah menjanjikan tambahan pendanaan awal sebesar 10 juta euro untuk mendukung pembentukan dan operasional tribunal tersebut.

Pembentukan pengadilan khusus ini masih membuka peluang bagi negara lain, baik dari kawasan Eropa maupun luar Eropa, untuk bergabung dalam inisiatif yang bertujuan menangani dugaan kejahatan agresi terkait konflik Rusia dan Ukraina. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga