Tangkap 6 Tersangka, Pelaku Judi Online Surabaya Keok di Tangan Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 20 Agustus 2022
0 dilihat
Tangkap 6 Tersangka, Pelaku Judi Online Surabaya Keok di Tangan Polisi
Para tersangka judi online yang diamankan polrestabes Surabaya. Foto: Ist.

" Polrestabes Surabaya membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan omzet ratusan juta rupiah "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan omzet ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka, diantaranya GJ (39), BH (40), FG (37),HGP (29),BKT (35) dan TDKT (39) yang kesemuanya adalah warga Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka GJ (39) di wilayah Kenjeran Surabaya sebagai player judi online.

"Dari GJ, kami dapatkan sejumlah tersangka lainnya di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya player lainnya bernama FG di kawasan Kenjeran kami lakukan penangkapan," ungkap Mirzal, Sabtu (20/8/2022).

Dari para player tersebut, kata Mirzal, mereka melakukan setor uang judi online itu kepada seseorang berinisial BH (40) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Bos Judi Online Menghilang, Rumah Mewahnya Digeledah Polisi

"Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (29), BKT (35), dan TDKT (39)," jelas Mirzal.

Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

"Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," kata Mirzal.

Polrestabes Surabaya sendiri, kata Mirzal, dalam pengungkapan tersebut telah mengindikasi sejumlah tempat sebagai markas jaringan judi online yang dijalankan para tersangka.

"Dilakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya," jelasnya.

Selain mengamankan tujuh pelaku, kata Mirzal, pihaknya telah menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, 3 buah handphone, 24 komputer, 5 handphone merk Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, 1 monitor ASUS,  dan 1 monitor merk ACER," jelasnya.

Baca Juga: Bos Judi Online di Sumatera Utara Belum Diperiksa Polisi, Status Dinaikan

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo pasal 1, pasal 2 UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Arahan tegas disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba. Sigit tak segan-segan bakal mencopot polisi yang tak bisa membereskan masalah tersebut

"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apa pun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," tutur mantan Kabareskrim ini. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga