Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri Dicairkan Taspen 2 Juni 2026, Berikut 5 Ketentuan Pentingnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 31 Mei 2026
0 dilihat
Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 secara otomatis. Foto: Repro Cakrawala Nusantara
" Mulai 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai disalurkan Taspen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 2 Juni 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mulai disalurkan Taspen. Pembayaran dilakukan otomatis dengan sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan penerima manfaat.
PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa purnabakti.
Taspen menyebut penyaluran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan para penerima manfaat.
Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang efektif dan terpercaya.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran Gaji Ketiga Belas dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan proses pencairan berjalan lebih mudah dan tepat waktu.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Presiden hingga Gubernur Masuk Daftar Penerima
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para aparatur yang telah memberikan kontribusi selama menjalankan tugas negara dan pelayanan publik.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari laman Taspen, Minggu (31/5/2026).
Menurut Taspen, para penerima manfaat perlu memahami sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur besaran pembayaran, hak penerima manfaat, hingga mekanisme penyaluran bagi ASN yang memasuki masa pensiun.
Berikut lima ketentuan penting Gaji Ketiga Belas tahun 2026:
1. Besaran gaji ke-13 mengikuti penghasilan Mei 2026
Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 atau sebesar penghasilan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak dikenakan potongan apa pun
Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga ditanggung pemerintah sehingga penerima memperoleh hak secara penuh sesuai ketentuan.
3. Penerima dengan lebih dari satu status hanya dibayar satu kali
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran Gaji Ketiga Belas hanya dilakukan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Pensiun dan tunjangan janda atau duda tetap dibayarkan
Bagi penerima yang memperoleh pensiun sendiri sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas diberikan untuk kedua hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PNS-PPPK hingga TNI-Polri Tak Lagi Terima Gaji ke-13 2026, Ini Daftar Nama Dicoret dan Alasannya
5. ASN yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dibayar melalui instansi terakhir
Pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran Gaji Ketiga Belas melalui instansi tempat bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Selain memastikan kelancaran pembayaran, Taspen mengingatkan seluruh peserta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Taspen menegaskan seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Peserta juga diimbau memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun layanan Call Center 1500919. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan peserta.
Di samping itu, peserta diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan guna memastikan proses penerimaan Gaji Ketiga Belas berjalan lancar. Autentikasi menjadi salah satu prosedur yang mendukung ketepatan penyaluran manfaat kepada para peserta.
Melalui penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2026, Taspen menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya bagi seluruh peserta. Perusahaan juga terus memperkuat perannya sebagai pengelola jaminan sosial yang memberikan pelayanan kepada ASN aktif, pensiunan, serta penerima manfaat lainnya di seluruh Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS