Penganiaya dan Pembully Bocah Penjual Jalangkote Diciduk Polisi

Rezki Mas'ud

Reporter Makassar

Senin, 18 Mei 2020  /  11:15 am

Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP, Anita Taherong saat mengintrogasi pelaku pembully dan penganiaya penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Foto: Rezk Mas'ud/Telisik

PANGKEP, TELISIK.ID - Minggu (17/5/2020) kemarin, menjadi hari nahas bagi Rizal (14), bocah penjual jalangkote yang sehari-harinya berjualan di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep.

Bocah malang itu dianiaya dan dibully oleh terduga pelaku, Firdaus dan teman-temannya yang rata-rata masih berusia remaja.

Rizal yang mengalami keterbelakangan mental jatuh tersungkur ke sawah akibat penganiayaan yang dilakukan Firdaus. Firdaus dan teman-temannya merekam aksi tersebut dan menyebarkannya di WhatsApp Grup sehingga viral di medsos.

Baca juga: Keluarga Korban Anggota TNI yang Tewas Dibunuh Dapat Santunan

Aparat kepolisian Reskrim Polres Pangkep bersama KSPK dan Polsek Ma'rang bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik Reskrim dan terancam dijerat UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.  

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong SH, Yang dihubungi via telepon seluler menjelaskan, pelaku telah diamankan di Mapolres Pangkep untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Perbuatan pelaku tentu ada konsekuensi hukumnya dan secepatnya akan kita proses," ujar Anita Taherong.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Rani