Pengedar Narkoba di Baubau Diringkus Polisi

Elfinasari

Reporter

Kamis, 03 Oktober 2024  /  9:53 pm

Polres Baubau berhasil mengamankan 27,64 gram narkoba jenis sabu. Foto: Elfinasari/ Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial OH (26) yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim melakukan patroli rutin di lokasi tersebut sekitar pukul 15:45 WITA. Saat penggeledahan, polisi menemukan 51 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 27,64 gram.

Baca Juga: Kotak Amal Masjid Al-Madani di Kendari Dua Kali Dibobol, Kerugian Jutaan Rupiah

Baca Juga: Pemuda Rudapaksa Pacar Adik Ditangkap dan Sempat Buron Setahun ke Kalimantan

Berdasarkan interogasi awal, OH mengaku menerima imbalan sebesar Rp 5 juta setelah melakukan aksinya. "Karena tidak punya pekerjaan, saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Baubau. OH akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS