Pemuda Rudapaksa Pacar Adik Ditangkap dan Sempat Buron Setahun ke Kalimantan

Egit Riski, telisik indonesia
Kamis, 03 Oktober 2024
0 dilihat
Pemuda Rudapaksa Pacar Adik Ditangkap dan Sempat Buron Setahun ke Kalimantan
Pelaku saat diringkus oleh kepolisian. Foto: Ist

" Seorang pria berinisial YY alias E (24), yang buron selama lebih dari setahun, ditangkap oleh kepolisian setelah diduga telah merudapaksa seorang gadis di bawah umur "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial YY alias E (24), yang buron selama lebih dari setahun, ditangkap oleh kepolisian setelah diduga telah merudapaksa seorang gadis di bawah umur. Dia ditangkap di Konawe Utara pada Rabu (2/10/2024).

Peristiwa rudapaksa oleh YY terjadi pada 15 Maret 2023 di sebuah kamar kost di Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Korbannya adalah ES yang masih berusia 16 tahun.

Menurut Kasie Humas Polresta Kendari, Ipda Hairidin, saat kejadian YY mengunci pintu kamar agar ES tidak bisa melarikan diri. YY kemudian memegang tangan korban dan berusaha memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak.

“Dalam keadaan marah, pelaku membanting korban ke tempat tidur dan menindihnya agar tidak bergerak, lalu melakukan pemerkosaan secara paksa sebanyak satu kali,” ungkap Hairidin.

Baca Juga: Remaja Wanita Disabilitas di Kendari jadi Korban Pemerkosaan dalam Kamar Mandi Masjid Kendari

Setelah merudapaksa ES, YY selanjutnya melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan. Namun, upaya YY untuk menghilangkan jejak terendus oleh polisi. Dia kemudian ditangkap saat berada di Kabupaten Konawe Utara pada Rabu (2/10/24).

Saat di interogasi, YY mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melarikan diri untuk menghindari aparat kepolisian. Tersangka YY kemudian diketahui merupakan kakak dari pacar korban.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap

“Motif pelaku diduga adalah ketidakmampuan untuk menahan hawa nafsu, dan ia menggunakan intimidasi untuk memaksa korban,” kata Hairidin.

Tersangka YY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini ditangani Reskrim Polresta Kendari dan pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum. (C)

Reporter: Egit Riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga